Pemkab Pringsewu Diduga Serobot Tanah Warga Pekon Yogyakarta

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Penyerobotan tanah warga pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo yang diklaim menjadi aset pemerintah daerah kabupaten Pringsewu berpotensi menimbulkan konflik.

“Warga saya datang mengadu minta tolong agar segera diselesaikan permasalahan tersebut”, ujar Daryanto kepala pekon Yogyakarta kepada awak media, Senin (07/03/2022).

Baca Juga:  Sekretaris BPBD Hadiri Rapat Paripurna Akhir DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022

Daryanto menerangkan dahulunya tanah tersebut pernah disertifikatkan melalui program prona akan tetapi ketika pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak sertipikat hak warga diminta oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Luas tanah sekitar seperempat hektar hanya itu saja hak miliknya yang masih ada, sementara dia juga termasuk warga miskin, saya berharap persoalan ini agar dapat segera selesai”, harapnya.

Baca Juga:  Sekolah Dimasa Pandemi, Realisasi Bos 100%

Tambahnya, sewaktu pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak disekitaran lokasi tersebut ada tanah warga yang masuk klaim dalam sertifikat tanah milik pemerintah daerah.

Sementara Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu.

Baca Juga:  Sungkeman Masal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Pringsewu

“Kami akan pelajari dahulu karena ini sertifikat lama yang diterbitkan oleh BPN Tanggamus, nanti bila bila warkah surat sertifikat sudah ada kita akan lakukan pengecekan dilapangan”, ujarnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *