Pemkab Pasuruan Bohongi Rakyat, Ternyata Dinas Lingkungan Hidup Jatim Sudah Serahkan Salinan M.O.U dan AMDAL Proyek Umbulan

Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membohongi rakyatnya terkait pembangunan Mega Proyek Umbulan. Pemkab Pasuruan sengaja menyembunyikan M.O.U dan AMDAL Proyek Umbulan, Padahal M.O.U dan AMDAL tidak harus disembunyikan. Justru harus dibeber ke khalayak masyarakat Pasuruan agar tahu apa yang didapat dari proyek tersebut.
Ironis, sampai sekarang masyarakat Pasuruan tidak tahu apa yang didapat dari proyek tersebut. Padahal proyek sudah trilyunan ini sudah berjalan dan sekarang sudah penanaman pipa. “Sangat keterlaluan, Pemkab Pasurun sudah membohongi rakyatnya sendiri. Kami baru tahu kalau Pemkab bohong setelah kawan-kawan SERATU bertemu dan dialog dengan Komisi A dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi. Bahwa pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup, M.O.U dan AMDAL sudah diberikan kepada Pemkab Pasuruan,” tegas Rudi Hartono Korlap SERATU.

Baca Juga:  Kabupaten Ponorogo Ditetapkan Zona Hijau Oleh Tim Gugus Tugas Covid - 19 Pusat

Serikat Rakyat Tolak Umbulan (SERATU) telah berkali-kali demo ke Kantor Pemkab Pasuruan untuk meminta salinan/foto kopi MOU dan AMDAL. Tapi selama itu pula Pemkab Pasuruan tidak pernah memberikannya dengan berbagai alasan. Asisten I, Anang W, yang pernah menemui SERATU dengan gamblang dan tanpa beban mengatakan, bahwa Pemkab Pasuruan tidak memegang M.O.U dan AMDAL.

Baca Juga:  Lsm Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Bidik ke Beradaan Mobil Dinas Alphard Milik Bupati Pamekasan

Sungguh tragis, ternyata pernyataan Asisten I bertolak belakang dengan apa yang disampikan oleh Diah P, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jatim kepada SERATU. Menurut Diah, M.O.U dan AMDAL telah diserahkan kepada Pemkab Pasuruan. “Yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa salinan M.O.U dan AMDAL,” tandas Lujeng Sudarto, anggota SERATU yang diamini oleh Ayi Suhaya.

Untuk menguak sandiwara apa yang sedang dilakoni oleh Pemkab Pasuruan, Muslikh salah satu anggota SERATU mengkonfirmasi Asisten I, Anang W. Jawaban yang didapat sangat mengejutkan. Anang kepada Muslikh mengaku kalau peran yang harus dilakoni memang begitu.

Baca Juga:  Pembukaan PKL Mahasiswa Stikes Buleleng dihadiri Panit 1 Binmas

“Kalau faktanya seperti itu, maka SERATU akan mengambil tindakan hukum. Diantaranya, akan menggugat Pemkab Pasuruan karena melakukan pembohongan public. Langkah hukum lainnya, tunggu saja yang akan kami lakukan,” pungkas Suryono Pane, anggota SERATU lainnya. Kaitan pernyataan yang disampaikan Asisten I, Anang W belum memperoleh konfirmasinya. Di Kantor DPRD Propinsi Jatim, SERATU diterima oleh Kimisi A. Salah satu dari Komisi A adalah H. Muzamil Syafi’i, SH, mantan Wakil Bupati Pasuruan dari Fraksi Nasdem. (kdr & ank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *