Nias Selatan | Detikkasus.com – Berdasarkan hasil wawancara media ini (11/12/24), kepada Ibu Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Kepemudaan Olahraga tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ( PPKD) Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa PPKD sangat penting bisa diketahui oleh masyarakat, sebab ini merupakan objek pemajuan Kebudayaan yang ada di Nias Selatan sehingga bisa menjadi objek kebudayaan yang bisa dikenal berdasarkan kondisi faktual di Kabupaten Nias Selatan. Dalam hal ini, termuat dalam aturan dan undang undang serta keputusan yang telah ditetapkan seperti :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan PPKD Dan Strategi Kebudayaan
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Keputusan Bupati Nias Selatan No: 100.3.3.2/560/2024 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Penyusunan Pokok Pikiran Daerah Kabupaten Nias Selatan
Pokok pikiran kebudayaan Adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Pokok pikiran kebudayaan daerah memuat data faktual 10 objek pemajuan kebudayaan serta cagar budaya, SDM dan lembaga kebudayaan serta sarana dan
prasarana kebudayaan yang ada di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam Permendagri 15 tahun 2024 Menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Sebagai Rujukan Dalam Seluruh Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran Setiap Tahunnya;
Objek Pemajuan Kebudayaan :
1. Manuskrip
2. Tradisi Lisan : Hoho, Orau, Mane’esi, 3. Amaedola, Cerita Rakyat dll
4. Adat Istiadat : Adat Dalam Pernikahan, Kematian, Kelahiran Anak, Molau Faulu dll
5. Pengetahuan Tradisional : Kuliner (Babae, Gowi Nitutu dll). Obat-Obatan (Namo Mbanua, Sofo Sofo Dll), Simbol Dan Ornamen (Nionandrulo, Niobowo Gafasi, Dll) Alat Ukur (Afore, Dumba dll)
Teknologi Tradisional : Arsitektur (Bawagoli, Ewali dll), Senjata (Baluse, Toho dll)
6. Ritus : Famadaya Harimao, Foere dll
7. Seni : Seni Tari (Maena, Moyo Dll), Seni Rupa (Adu Sarambia, Behu/Gowe dll)
8. Permainan tradisional : Faba’a, Fafiri dll
9. Olahraga tradisional : Fahombo, Farago dll
10. Bahasa : Li Niha Raya, Li Niha You
11. Cagar budaya : Hombo Batu
Tahapan Penyusunan PPKD Yang Telah Dilaksanakan Oleh Tim :
1. Pengumpulan Data Melalui Diskusi Terbuka
2. Survey Dan Wawancara
3. Focus Group Discussion (FGD)
Berdasarkan data tersebut akan di analisis permasalahan dari setiap opk, cb, sdm. Lembaga dan sarana prasarana kebudayaan serta merumuskan solusi permasalahan dengan membuat
rekomendasi kepada pemerintah daerah yang sifatnya multi tagging dan lintas sektor,
Terkait dengan banyaknya permasalahan dari setiap objek kebudayaan (tercatat lebih dari 500
objek) maka rekomendasi yang dibuat berdasarkan skala prioritas memperhatikan apa yang
paling cepat harus ditangani dan terancam punah serta memperhatikan objek kebudayaan
yang telah ditetapkan baik tingkat kabupaten, propinsi dan nasional.
Adapun objek kebudayaan yang telah ditetapkan :
A. Warisan budaya tak benda
Untuk Tahun 2014 :
1. Omohada
2. Bola nafo
Untuk Tahun 2016 :
1. Niowuru
Untuk Tahun 2017 :
1. Babae
Untuk Tahun 2022 :
1. Faluaya
Untuk Tahun 2023 :
1. Fogaele
Untuk Tahun 2024 :
1. Afore
2. Kofo kofo
3. Famadaya Harimao
B. Cagar Budaya Peringkat Nasional
Kawasan Cagar Budaya Bawomataluo (Tahun 2018)
C. Cagar Budaya Peringkat Provinsi
1. Kawasan Cagar Budaya Bawomataluo (Tahun 2023)
2. Situs Cagar Budaya Hilisimaetano (Tahun 2023)
D. Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
1. Kawasan Cagar Budaya Bawomataluo (Tahun 2022)
2. Situs Cagar Budaya Hilisimaetano (Tahun 2022)
3. Situs Cagar Budaya Sifalago Gomo (Tahun 2023)
4. Situs Cagar Budaya Hilinawalo Fau (Tahun 2023)
5. Situs Megalitikum Tundrumbaho (Tahun 2023)
6. Bangunan Cagar Budaya Rumah Adat Desa Gui Gui (Tahun 2023).
Sebagai harapan kita, dengan dimutakhirkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ( PPKD ) kita sudah punya acuan apa langkah-langkah yang harus dilakukakan untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan di Nias Selatan, ucap Ibu Kadisbudparpora.
( Supardi Bali ).