Lumajang, Detikkasus.com – Semarak menyambut hari kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus nanti, sudah mulai terasa. Para pedagang bendera pun mulai menjamur disepanjang jalan, dan bendera merah putih pun sudah mulai ramai menghiasi langit nusantara.
Tahu kah anda, setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan, yakni tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan, “Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tak mampu membeli bendera merah putih ?
Tenang saja, hal ini sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan bendera pada masyarakat yang tak mampu.
Kewajiban pemda itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi, “Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu”.
Salah seorang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Asmat (67) yang akrab disapa Teno oleh warga sekitar mengaku, baru mengetahui bahwa memasang bendera di hari kemerdekaan merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.
“Saya baru tahu hal ini, dan ternyata sampai diatur oleh undang-undang juga,” akunya.
Ia menjelaskan, selama ini dirinya menganggap masang bendera itu hanya kesadaran warga saja untuk mengenang jasa para pahlawan, dan menunjukan rasa nasionalismenya. Apalagi, jika warga yang tak mampu sampai harus diberikan bendera oleh pemerintah daerah (pemda).
“Saya belum pernah mendengar Pemkab Lumajang membagikan bendera merah putih menjelang 17 Agustus pada warga yang tak mampu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau memang ini amanat undang-undang, maka Pemkab Lumajang harusnya memberikan bendera pada masyarakat yang tak mampu. (Riaman).