Pemkab Lumajang Wajib Berikan Bendera pada Warga Tak Mampu.

Minggu, 13 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, Detikkasus.com – Semarak menyambut hari kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus nanti, sudah mulai terasa. Para pedagang bendera pun mulai menjamur disepanjang jalan, dan bendera merah putih pun sudah mulai ramai menghiasi langit nusantara.

Tahu kah anda, setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan, yakni tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Gelorakan Gowes Sebagai Transportasi Sehat Merakyat 

Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan, “Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tak mampu membeli bendera merah putih ?

Tenang saja, hal ini sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan bendera pada masyarakat yang tak mampu.

Baca Juga:  Danrem 071/Wijayakusuma Himbau Anggota Persit Jaga Keharmonisan Keluarga

Kewajiban pemda itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi, “Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu”.

Salah seorang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Asmat (67) yang akrab disapa Teno oleh warga sekitar mengaku, baru mengetahui bahwa memasang bendera di hari kemerdekaan merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

“Saya baru tahu hal ini, dan ternyata sampai diatur oleh undang-undang juga,” akunya.

Baca Juga:  TEC Tanda Tangani Pakta Integritas Partai NasDem

Ia menjelaskan, selama ini dirinya menganggap masang bendera itu hanya kesadaran warga saja untuk mengenang jasa para pahlawan, dan menunjukan rasa nasionalismenya. Apalagi, jika warga yang tak mampu sampai harus diberikan bendera oleh pemerintah daerah (pemda).

“Saya belum pernah mendengar Pemkab Lumajang membagikan bendera merah putih menjelang 17 Agustus pada warga yang tak mampu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau memang ini amanat undang-undang, maka Pemkab Lumajang harusnya memberikan bendera pada masyarakat yang tak mampu. (Riaman).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru