Kotabumi | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan waktu perbaikan berkas atau masa sanggah.
Waktu perbaikan berkas dijadwalkan selama dua hari bagi perusahaan media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi kerjasama media melalui sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Sikeplu) secara online.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom), Ramon Trioza Arifin, S.TTP., mengatakan bahwa sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online sudah ditutup 06 Januari 2023.
Kemudian tim teknis aplikasi Sikeplu dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan tim administrator Diskominfo Lampung Utara tengah melakukan verifikasi administrasi dan faktual 07 Januari – 04 Februari 2023.
Hasilnya, dari 394 berkas perusahaan media, baik cetak maupun elektronik yang mendaftar ke aplikasi Sikeplu, 279 perusahaan media harus memperbaiki berkas administrasinya.
Untuk itulah, karena beberapa pertimbangan dan masukan dari rekan-rekan media akhirnya diberikan masa sanggah atau perbaikan berkas bagi media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, 5 – 6 Februari 2023, melalui situs resmi sikeplu.lampungutarakab.go.id.
“Awalnya kita jadwalkan tidak ada masa perbaikan. Namun karena berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan media akhirnya kami buka masa sanggah selama dua hari,” kata Kabid Infokom, Kamis (02/02/2023).
Untuk itu, Kabid Infokom mengimbau kepada rekan-rekan media untuk memanfaatkan waktu sanggah yang terse.ut untuk memperbaiki berkas sesusi dengan catatan perbaikan di akun Sikeplu
“Untuk rekan-rekan media manfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasinya. Apalagi mengingat waktu perbaikan hanya dua hari,” tandas Kabid Infokom. (Diskominfo Lampura)
( Rijal )