Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (04/03/2021) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sangat diharapkan untuk mampu mempasilitasi, atau menyikapi bentuk keluhan para Nelayan yang ada diwilayah pesisir pantai Kecamatan Panaihilir. Ujar ERWIN SIREGAR
Melambungnya harga BBM jenis solar ternyata menjadi perbincangan masyarakat, bahkan menjadi viral diterbitan media, bahwa. Harga pasaran BBM jenis solar awal biasanya sekira 6.200 (Enam Ribu Dua Ratus) Rupiah per liter, hingga naik draktis mencapai hingga 7.200 (Tujuh Ribu Dua Ratus Ribu) Rupiah per liter.
Melambungya harga BBM jenis Solar untuk para Nelayan yang ada di pesisir pantai, sangat tidak mungkin dipikul sendiri oleh instansi, Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu. Alangkah baiknya jika, Kabag Ekonomi, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, DPRD maupun instansi lainnya.
Untuk saling bergandengan tangan dalam, mengentaskan harga BBM yang melambung. “Pertamina atau yang biasa disebut SPBU sangat layak dan harusnya ada diwilayah pesisir pantai, mengingat kebutuhan para nelayan sangat tinggi.” Jika SPBU menjadi prioritas tentunya banyak aspek pendukungnya. Ujar ERWIN
Mengingat situasi kondisi jalan darat dan atau kondisi jembatan penyeberangan yang ada disungai rakyat, kemungkinan bisa jadi suatu penghambat jika memang SPBU menjadi prioritas. Untuk itulah perlu dibahas secara bersama dibeberapa instansi Pemerintah Labuhanbatu.
Jika memang hanya sebatas mencari tau, siapa saja penyebab meroketnya harga BBM jenis solar, sepertinya, tidak terlalu sulit mencari tau apa lagi jika harus untuk meringkusnya, sebab. Tentunya, disuatu Daerah atau disuatu Kabupaten apasi yang tidak ada dalam hal menuju arah yang lebih baik lagi.
Seperti istilah pribahasa, “Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”, kiranya mampu menjadi momen penting, ketika diadakan musyawarah bersama dibeberapa instansi pemkab labuhanbatu, untuk mengentaskan penomena melambungnya harga BBM jenis solar, dipesisir pantai Kecamatan Panaihilir.”
ERWIN SIREGAR menambahkan “Kesiapan pemkab labuhanbatu untuk menyikapi melambungnya harga BBM jenis solar, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Akan tetapi dengan adanya segala bentuk upaya, hingga pelaksanaan dari pemikiran yang cerdas, disertakan sapaat do’a nantinya insya Allah akan tercapai.”
“Jangankan hanya untuk membahas tentang meroketnya harga BBM jenis solar dipesisir pantai, segala bentuk keluhan yang adapun sudah selayaknya, untuk dijembatani oleh pemkab Labuhanbatu. Sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada iya itu UUNo.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Ketetapan MPR RI No: IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah. Ujar ERWIN ( J. Sianipar )