Pemkab Labuhanbatu Belum Melaksanakan Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com

Minggu (05/06/2022) Sekitar 23 Mei 2022 larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sudah resmi dibuka pemerintah akan tetapi, gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) masih belum bisa disebut normal, atau belum bisa disebut pulih seperti semula.

Minimnya perhatian pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, menjadi tolak ukur untuk ampu kembali membangkitkan ekonomi kerakyatan. Khususnya bagi petani pekebun kelapa sawit selaras dengan.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Sei Tawar Bersyukur, Terlaksana Penimbunan Badan Jalan

Kesiapan pemerintah daerah saat melaksanakan Undang-undang Otonomi Daerah, menjadi ujung tombak untuk dapat kembali memulihkan harga TBS, dengan melalui cara pengawasan terhadap penerapan penetapan harga TBS.

Berdasarkan ketentuan “Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang, Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun”.

Pada penetapan harga sudah sangat jelas diatur, bahwa perusahaan tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis. Diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.

Baca Juga:  Allam Rambe Balon Kades Sibargot Mohon Do'a Dukungan Capai Visi Misi

Bab V punya kewajiban, “Setiap Perusahaan perkebunan wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan kepada Dinas provinsi untuk diklarifikasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS”.

Dan perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) paling singkat 1 (satu) bulan sekali kepada gubernur dan tim penetapan harga pembelian TBS.

Baca Juga:  Bupati, DPRD Menerima Piagam Penghargaan dari PPL Labuhanbatu

Jika bapak Bupati bisanya sebatas orientasi, beliau tidak mampu melaksanakan ketentuan Permentan, tentang Pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, mau sampai kapan bisa berakhir gejolak ini ya, sebut sumber. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB