Pemkab Kayong Utara Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS Wilayah Pertambangan Rakyat

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, berlangsung di Mahkota Hotel, Sukadana Kalimantan Barat, Senin (9/10/2023).

Konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan pasal 15 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, rencana dan program.

Baca Juga:  Tenggelam Di Alur Kebun Sawit, Bocah Delapan Tahun Meninggal Dunia

Acara konsultasi publik dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat dan turut dihadiri Kepala OPD terkait, Tim Tenaga Ahli Pendamping Penyusun KLHS WPR dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Erwin Sudrajat mengungkapkan pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Pusat melalui Provinsi Kalbar untuk komiditi galian c tersebar di beberapa kecamatan.

Baca Juga:  Gerakan Perjuangan Keadilan Melakukan Aksi Demo Di Depan Gedung Kejari Idi

Untuk itu, kata Pj Sekda Erwin Sudrajat, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam program tingkat daerah Kabupaten/Kota salah satunya berupa kebijakan, rencana atau program yang mengantisipasi potensi resiko atau dampak lingkungan hidup.

“Maka untuk menindaklanjuti pengusulan penetapan wilayah WPR galian c di Kabupaten Kayong Utara perlu didampingi analis kajian lingkungan hidup strategis, untuk memastikan bahwa pengusulan tersebut telah memenuhi kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Erwin Sudrajat.

Baca Juga:  Buka Turnamen Sepak Bola Usia Muda Se Kalbar,Gubernur Sutarmidji Tekankan Kedisiplinan

“Saya mengajak semua pihak untuk mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan program penetapan WPR galian c di Kabupaten Kayong Utara sehingga tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambah Erwin Sudrajat.

(Hadysa Prana)

Sumber : Prokopim

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB