Pemkab Kayong Utara Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS Wilayah Pertambangan Rakyat

KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, berlangsung di Mahkota Hotel, Sukadana Kalimantan Barat, Senin (9/10/2023).

Konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan pasal 15 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, rencana dan program.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Di Paya Bakong, Teridentifikasi Polisi, Mengimbau Pelaku untuk Menyerahkan Diri.

Acara konsultasi publik dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat dan turut dihadiri Kepala OPD terkait, Tim Tenaga Ahli Pendamping Penyusun KLHS WPR dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Erwin Sudrajat mengungkapkan pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Pusat melalui Provinsi Kalbar untuk komiditi galian c tersebar di beberapa kecamatan.

Baca Juga:  Pemdes Gedungsako Satu Titik Nol Pembangunan Inprastruktur

Untuk itu, kata Pj Sekda Erwin Sudrajat, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam program tingkat daerah Kabupaten/Kota salah satunya berupa kebijakan, rencana atau program yang mengantisipasi potensi resiko atau dampak lingkungan hidup.

“Maka untuk menindaklanjuti pengusulan penetapan wilayah WPR galian c di Kabupaten Kayong Utara perlu didampingi analis kajian lingkungan hidup strategis, untuk memastikan bahwa pengusulan tersebut telah memenuhi kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Erwin Sudrajat.

Baca Juga:  SMPN 3 Raih Medali Emas FLS2N, Wali Kota : Prestasi Membanggakan di Bidang Seni

“Saya mengajak semua pihak untuk mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan program penetapan WPR galian c di Kabupaten Kayong Utara sehingga tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambah Erwin Sudrajat.

(Hadysa Prana)

Sumber : Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *