Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur terus berinovasi dan berkreasi salah satu nya adalah Kabupaten Kaur sudah memiliki perusahaan yang berproduksi dibidang air minum kemasan bahkan perusahaan isi ulang air minum telah bersertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI tanggal 30 Desember 2022 serta BPOM RI MD 120782000100002 tanggal 14 Maret 2023
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH melalui Kabag Ekonomi dan SDA Erni Salbiah menjelaskan bahwa semua persyaratan dari AMDK sudah terpenuhi hari ini dan insya Allah dalam waktu dekat ini akan di kita resmikan tentunya menunggu momentum yang pas
Air Minum Dalam Kemasan ini sesuai dengan jenis kemasan yang di keluarkan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri yaitu berbentuk cup dan botol serta dalam bentuk galon kata Erni Salbiah.
Dengan terbitnya SNI dan BPOM ini usaha isi ulang air kemasan sudah resmi dengan merk AMDK BERSERI.Bagi masyarakat Kaur khususnya dan Bengkulu umum nya usaha air kemasan BERSERI terletak di Pondok Pusaka,dan bisa memenuhi pesanan hajatan dan lain sebagainya.Demikian Erni Salbiah
(Reza)