Detikkasus.com l Kabupaten Kaur – Tambak udang di Kabupaten Kaur berjumlah lebih kurang 27 petambak yang terdiri atas usaha tambak berskala kecil dan menangah.
Kepala Dinas Perikanan melalui Kasi usaha perikanan menyampaikan alasan Dinas Perikanan belum menarik retribusi penghasilan dari sumber usaha tambak udang, ” kita masih menunggu peraturan Bupati Kaur sebagai dasar hukum nya ” kata Elian Rabu 24/3/2021
Selain itu ada beberapa tambak yang masih ilegal belum lengkap terkait dengan perizinan,namun ini bisa kita carikan jalan keluarnya,sehingga mereka dapat membayar retribusi kepada daerah,hasil pantauan dilapangan tambak” kecil sebagian tidak beroprasi lagi
Akibat keterlambatan pembayaran retribusi penghasilan ini,daerah kehilangan pendapatan sekira 800 Juta pertahun imbuh Elian
Kabag Hukum Dasrul Imran menyampaikan,Dinas Perikanan memang betul sudah menyampaikan teknis” pemungutan retribusi penghasilan untuk di buatkan Peraturan Bupati,hanya saja Dinas Perikanan belum menyampaikan belangko sebagai lampiran untuk penerbitan Peraturan Bupati kata Dasrul Imran.SH
Kabid Pendapatan Doni Fidiansyah dikomfirmasi menjelaskan,kemaren ada bagian Hukum datang menghadap saya,untuk lampiran Perbup terkait retribusi tambak,hanya saja untuk menerbitkan lampiran itu,kita perlu kordinasi dulu di Dinas KPTSP karna ini menyangkut retribusi kata Doni
Doni menambahkan,sebagusnya Dinas atau Instansi terkait,Dinas Perikanan – Kabag Hukum – Bidang Pendapatan duduk bersama untuk membahas retribusi tambak sehingga semuanya dapat clear dan retribusi penghasilan bisa segera di laksanakan
Ketua DPC.Lippan Jaya berpendapat alangkah bagusnya semua tambak yang ada di kaur ini menyelesaikan kewajiban mereka,selama ini mereka diduga tidak setor retribusi penghasilan dan Daerah dirugikan.
Salah satu petambak udang kepada awak media siap membayar retribusi penghasilan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku
Rza