Pemkab Jepara Gratiskan Biaya Rawat Inap Warga di Kelas III

Kamis, 4 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jateng, detikkasus.com – Tahun ini masyarakat tak mampu di Jepara digratiskan mendapatkan perawatan inap di kelas III. Caranya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menerangkan, program itu berlaku bagi seluruh penduduk Bumi Kartini yang belum memunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga:  PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG TANTANGAN (OUTLOOK) PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA 2018.

“Langkah ini merupakan upaya agar seluruh penduduk kami memeroleh akses mudah atas fasilitas kesehatan bermutu,” kata dia, Rabu (3/1/2018).

Ia menerangkan, layanan ini berlaku untuk perawatan kelas III baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun Rumah Sakit. Adapun yang akan dibiayai oleh pemerintah kabupaten Jepara berlaku untuk satu kali rawat inap.

Baca Juga:  Kasad : Forum Silaturahmi Dengan KBT Sebagai Penegasan Komitmen Netralitas TNI AD

Untuk perawatan lanjutan, masyarakat akan diarahkan dalam program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PIBDa). Hal itu berlaku bagi mereka yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan terdata alam Basis Data Terpadu (BDT).

Baca Juga:  Hari Lalu-Lintas Bhayangkara Ke-69, Dir-Lantas Polda Aceh : Momen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sementara bagi warga yang tak termasuk dalam Basis Data Terpadu, akan diarahkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan mandiri.

“Kami harapkan dengan layanan ini pada tahun 2019 paling sedikit 95 persen warga Jepara memiliki jaminan kesehatan dan mempunyai akses pada layanan kesehatan yang bermutu,” tutup Marzuqi. (Lasno)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB