Pemkab Jepara Gratiskan Biaya Rawat Inap Warga di Kelas III

 

Propinsi Jateng, detikkasus.com – Tahun ini masyarakat tak mampu di Jepara digratiskan mendapatkan perawatan inap di kelas III. Caranya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menerangkan, program itu berlaku bagi seluruh penduduk Bumi Kartini yang belum memunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga:  Launching Pojok Baca Polda Metro Jaya diresmikan oleh Kapolri Jend Pol. Drs. H.M. TITO KARNAVIAN, M.A., Ph.D.

“Langkah ini merupakan upaya agar seluruh penduduk kami memeroleh akses mudah atas fasilitas kesehatan bermutu,” kata dia, Rabu (3/1/2018).

Ia menerangkan, layanan ini berlaku untuk perawatan kelas III baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun Rumah Sakit. Adapun yang akan dibiayai oleh pemerintah kabupaten Jepara berlaku untuk satu kali rawat inap.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Tetap terlaksana Sesuai Petunjuk RAB Dan Pendamping Desa

Untuk perawatan lanjutan, masyarakat akan diarahkan dalam program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PIBDa). Hal itu berlaku bagi mereka yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan terdata alam Basis Data Terpadu (BDT).

Baca Juga:  Danyonkes 2 Marinir Berangkatkan Lagi Satgas Covid-19

Sementara bagi warga yang tak termasuk dalam Basis Data Terpadu, akan diarahkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan mandiri.

“Kami harapkan dengan layanan ini pada tahun 2019 paling sedikit 95 persen warga Jepara memiliki jaminan kesehatan dan mempunyai akses pada layanan kesehatan yang bermutu,” tutup Marzuqi. (Lasno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *