Pemkab Humbahas bersama BPS gelar Sosialisasi EPPS 2024

Humbahas l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Humbahas mengadakan sosialisasi pelaksanaan EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) tahun 2024 bertempat di ruang rapat Bappedalitbangda, Senin (15/7-2024). Sosialisasi itu dihadiri Kepala BPS Humbahas Tomry Aritonang, Kepala Bappedalitbangda Pahala Lumbangaol, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan OPD terkait.

Pahala Lumbangaol menjelaskan Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Data statistik yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Intansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data. Maka data sangatlah penting untuk mengambil suatu kebijakan dalam pembangunan suatu daerah.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Apresiasiasi Aksi Bebersih Pantai Baro Gebang

Dijelaskan lagi, Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mendorong penguatan sinergi sebagai wali data. Ini bertujuan agar percepatan Satu Data Indonesia (SDI) bisa segera diimplementasikan di Kabupaten Humbahas. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah membentuk Forum Satu Data termasuk Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Humbahas.

Baca Juga:  Pemkab Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Humbahas Dalam Rangka Pemilu 2024

Tomry Aritonang mengatakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral. Peranan data dalam siklus pembangunan yaitu perencanaan termasuk evaluasi pengendalian pembangunan. Data itu sangat penting dan punya tujuan yaitu demi mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Intansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Intansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data. Termasuk mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data.

Baca Juga:  Pemkab Humbahas Gelar Test Ujian Tertulis bagi Peserta Perangkat Desa Secara Serentak

Untuk menghasilkan data yang akurat sangat diperlukan koordinasi dan kolaborasi bersama dalam penyelenggaraan kegiatan statistik guna menghasilkan data statistik yang berkualitas. “Harus ada komunikasi yang bagus dan yang baik. Tidak bisa berdiri sendiri tapi harus berkaitan erat. Dalam rangka persiapan tindak lanjut aksi Forum Satu Data di Kabupaten Humbahas, BPS siap bekerjasama” ucap Tomry Aritonang. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *