Tanjab Barat l Detikkasus.com -Mewakili Bupati, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Hairan, SH menghibau masyarakat tak dibenarkan nikahkan anak di usia dini.
“Stunting erat hubungannya dengan pernikahan anak diusia dini, oleh karena itu Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar) juga menghimbau masyarakat Desa untuk tidak membenarkan nikah anak di bawah 19 tahun,” himbau Wabup.
Himbauan tersebut disampaikan Wabup saat melakukan kunjungan Safari Ramadhan 1444 H/ di Masjid Al-Muhajirin Desa Lampisi Kecamatan Renah Mendaluh, Kamis (06/04/23).
Sebelumnya, membacakan sambutan Bupati, Wabup menghimbau agar Pemerintah Desa maupun Camat terus memantau kasus stunting di wilayahnya yang pada umumnya disebabkan kurangnya asupan gizi pada anak.
“Berdasarkan data, di Desa Lampisi ini ada 6 orang anak stunting,” ungkap Hairan.
“Stunting ini kerja Tim, untuk itu saya mengajak Kepala Desa, Aparat Desa, beserta pihak Puskesmas dan Kader-kadernya, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk bersama-sama menutaskan stunting ini, agar stunting ini dapat kita atasi bersama,” pintanya.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan terkait permasalahan listrik yang mana menurutnya Pemkab Tanjabbar telah berupaya maksimal dalam mengatasi permasalahan tersebut. Wabup sebut bahwa dengan adanya Gardu Induk di Sungai Saren, permasalahan listrik di sebagian Tanjabbar telah diatasi.
“Dan kita juga berkoordinasi intensif dengan pihak PLN, beberapa waktu kedepan jika Gardu Induk di Pelabuhan Dagang/Pematang Pauh Selesai, InsaAllah masalah Listrik kita akan dapat teratasi,” tutur Wabup.
“Kami juga menghimbau kepada perusahaan untuk partisipasinya menjaga poros antar Desa sebagai Urat nadi ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Acara diakhiri, penyerahan bantuan dari Baznas untuk Renovasi masjid Al-Muhajirin Sebesar 10 juta rupiah dan seperangkat Mushaf Al-Quran, 10 paket sembako dan 40 santunan diberikan kepada masyarakat serta santunan bagi para Lansia yang diserahkan oleh Ketua GOW Uni yati Hairan.
Kegiatan tersebut, juga turut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kadis Damkar, Kabag Kesra, Kabag Prokopim, Ketua GOW, Camat, Kepala Desa Lampisi, Babinsa, Kapolsek, Tokoh agama serta Tokoh masyarakat.
(BEN)