Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Pemkab Tuban bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban melakukan dua Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU), di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (20/12).
Pertama, penandatangan perjanjian kerja sama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perpajakan Daerah.
Kedua, perjanjian kersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB (DPMD dan KB) tentang Legal Consulting (Non Litigasi) Pemerintahan Desa tahun 2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Sekda Tuban Kepala BPPKAD, Kepala DPMD dan KB beserta staf.
Mengawali sambutannya, Kepala Kejari Tuban, Mustofa, SH., menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan MoU antara Bupati Tuban dengan Kajari Tuban beberapa waktu lalu. Diharapkan dengan penandatanganan ini dapat mendukung upaya Pemkab Tuban berkaitan dengan hukum.
Mustofa menambahkan bahwa BPPKAD telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan penarikan pajak maupun penyelesaikan dengan yayasan yang bermasalah.
Di samping itu, kejaksaan juga mendukung upaya DPMD dan KB Kabupaten Tuban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan desa yang akuntabel, utamanya di bidang pengelolaan keuangan desa.
“Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini sudah menjadi tugas bagi kejaksaan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum kepada masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MOU antara Bupati dan Kajari dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana khusus di Kabupaten Tuban.
“Sebelum penandatanganan ini, Pemkab dan kejaksaan telah melakukan beberapa kegiatan teknis terkait beberapa hal berkaitan hukum,” ungkap Sekda.
Budi Wiyana menerangkan pasca penandatangan kerja sama ini perlu adanya evaluasi yang mencakup materi-materi yang lebih luas. Hal tersebut juga harus proporsional sesuai dengan sumber daya yang ada, jelas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan perlu pendampingan mencakup regulasi dan SOP yang sesuai berlaku terkait penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat berjalan dengan bersih dan bertanggung jawab.
Pendampingan tersebut tidak hanya dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga ke ranah teknis pelaksanaan pemerintahan desa. Harus juga diselenggarakan secara intens sehingga bisa benar-benar dapat diimplementasikan, tandasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tuban ini menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak akan mengintervensi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harapannya dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government di Kabupaten Tuban, pungkasnya.
(Mam/MCT)