Pemkab Cirebon Apresiasi Pemusnahan Miras

Cirebon l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Pemusnahan miras tersebut digelar di Mapolresta Cirebon Jalan Dewi Sartika Kecamatan Sumber, Senin (21/10/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi SSi MSi mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut.

Imam mengapresiasi dan mendukung upaya Polresta Cirebon dalam memberantas miras.

Baca Juga:  Direktur Poltekesos Bandung menyerahkan Santunan Uang Duka kepada Keluarga Alm Mia Tantri Ferdiantini, Penderita Kanker Payudara

“Pak Pj (Wahyu Mijaya) mendukung pemusnahan barang bukti miras dari hasil KYD dan operasi pekat di wilayah hukum Polresta Cirebon periode September 2024. Semoga ke depan, kegiatan ini berjalan dengan baik,” kata Imam.

Ia menyebut, barang bukti miras yang dimusnahkan itu merupakan kerja keras jajaran Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Imam mengapresiasi Polresta Cirebon, karena sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Papera, Pedagang Rumahan dan Pedagang Pasar Plered-Cirebon, Siap Memenangkan Prabowo Presiden RI 2024

“Salah satu progres pemerintah daerah adalah menciptakan kondisi yang kondusif, aman, nyaman dan damai di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

“Karena itu, Pak Pj selalu bersama kita sebagai pijakan dalam rangka menjalankan seluruh program, dan dapat berjalan dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera,” lanjut Imam.

“Jadi, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama. Pemusnahan miras ilegal sebagai wujud komitmen menegakkan hukum dan menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Baca Juga:  Puskesmas Pegambiran Kota Cirbon Tolak Pasien Melahirkan

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, ribuan botol miras berbagai merek, dan ratusan liter miras tradisional itu berasal dari barang bukti KRYD.

Selain itu, ada juga barang bukti hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dari kejaksaan dan pengadilan.

“Jadi, ada 1.678 botol untuk miras berbagai merek. Kemudian, miras tradisional sebanyak 2.213, dan tuak sebanyak 529 liter,” jelasnya.

“Berharap, kegiatan ini mencegah potensi gangguan kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat),” kata Sumarni. (AMY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *