Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mulai menggelar lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab Bojonegoro pada November 2022 ini. Lelang tersebut terbagi dalam lima (5) tahap dengan jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 194 unit.
Sesuai data BPKAD, jumlah kendaraan yang dilelang terdiri dari 168 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda tiga. Lokasi kendaraan dinas yang dilelang adalah Gudang Aset BPKAD di jalan Pattimura Bojonegoro. Sedang di Gedung Lemcadika Desa Kalianyar Kecamatan Kapas untuk 5 unit kendaraan dinas berjenis ambulan.
Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD saat ditemui di kantornya, Rabu (23/11/2022) menuturkan untuk sistem lelang kali ini adalah closed bidding (lelang tertutup) dengan pelaksana KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun. Lelang secara online bisa dengan mengakses laman https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.
Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dari nilai limit dan harus dibayar dimuka. Pembayaran pelunasan oleh pemenang maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
“Lelang tahap 1 sudah terlaksana tanggal 11 November lalu, dan sudah terdapat pemenang pada tanggal 17 November 2022. Pada tahap 1 dilakukan lelang terhadap 40 unit kendaraan dinas, terdiri dari 15 kendaraan roda dua, dan 25 kendaraan roda empat. Hasil dari lelang tahap 1 ini terjual 38 unit dan tersisa 2 unit kendaraan roda empat. Sejak 22 November sudah ada pemenang lelang dari Gunung Kidul, Jepara, dan Malang yang mengambil kendaraan,” ungkap Andi Panca.
Andi Panca menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.
Selain itu, disebutkan juga bahwa jika penjualan tidak bisa dilakukan maka dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan. Untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.
“Batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat,” ungkapnya.
Andi Panca menjelaskan, sebelum lelang, sesuai prosedur, telah didahului adanya surat pengajuan kendaraan dinas yang akan dijual oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kepada Bupati Bojonegoro. Penjualan harus dilengkapi dengan data latar belakang penjualan. Kemudian, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penelitian. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar atau rekomendasi penerbitan surat persetujuan penjualan oleh Bupati.
Tahap berikutnya, lanjut dia, adalah penilaian (appraisal) oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah terbit nilai penilaian dari KJPP, maka Bupati menetapkan nilai limit harga penjualan. BPKAD selaku pengelola BMD kemudian mengajukan ke KPKNL Madiun untuk dilakukan closed bidding (lelang tertutup) menggunakan aplikasi lelang.go.id.
“Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang,” pungkasnya.
(Andri)