Bojonegoro l Jejakkasus.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, khususnya lembaga pendidikan keagamaan luar sekolah formal. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Pembinaan Ketua Madrasah Diniyah (Madin) se-Kabupaten Bojonegoro sesuai zona.
Pada Kamis (17/02/2022) diselenggarakan untuk zona ke-3 (Kecamatan Baureno dan Kanor). Kegiatan bertempat di Madin Al-Muslimun, Desa Tejo Kecamatan Kanor. Kegiatan dihadiri Forkopimcam, Kepala Desa, Kepala KUA, Ketua Madin, PPAI dan Koordinator Pendidikan Kecamatan secara luring dan daring.
Kabag Kesra Setda, Sahlan, S.Ag. dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Perda Bojonegoro No. 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Tujuan kegiatan pertama dalam rangka menjalin sinergitas antara Madin dengan Pemkab Bojonegoro.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Perda tersebut di mana Bupati mengatur mekanisme pembinaan pendidik melibatkan organisasi profesi dalam hal ini diniyah, takmiriyah, dan Kemenag. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan Madin yang berkualitas dari sisi materi pembelajaran dan kompetensi tenaga pendidiknya,” tuturnya.
Jumlah peserta pembinaan Madin sebanyak 118 orang, terdiri dari Kecamatan Baureno sebanyak 60 orang dan kecamatan Kanor sebanyak 58 orang. “Begitu pentingnya Madin bagi kehidupan kita dan penyiapan generasi muda, sebagai bukti kongkrit perhatian Bupati Bojonegoro adalah mewujudkan Perda No. 8 Tahun 2020 yang didalamnya memuat pendidikan Madrasah Diniyah,” lanjutnya.
Sahlan juga menyampaikan capaian program beasiswa prestasi, scientist, dan 1 Desa 2 Sarjana dari Pemkab Bojonegoro. Pada tahun 2021 yang diterima sebanyak 1.012 mahasiswa dengan total nilai Rp 2,530 miliar. Sedangkan untuk insentif ustadz dan ustadzah di TPQ/TPA (di luar Madin) tahun 2021 diterima sebanyak 4.471 orang telah dengan total Rp 5,365 miliar.
“Juga ada insentif marbod, termasuk takmir masjid serta bantuan sosial untuk anak yatim piatu non panti tahun 2021 yang diterima sebanyak 6.967 orang dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar. Termasuk bantuan sosial bagi penyandang cacat kronis sebanyak 1.288 orang dengan total nilai Rp 1,9 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Sahlan juga menyampaikan tentang Sanduk (Santunan Duka) yang telah tersedia aplikasinya (https://sanduk.bojonegorokab.go.id) sejak tahun lalu.
“Ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengisian data atau formulir yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian,” terangnya.
Adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :
1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )
3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)
9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
10. Materai 10000 (2 lembar)
Sahlan berharap agar pendidikan agama yang sudah dilaksanakan betul-betul diperhatikan oleh ustadz-ustadzah. Tujuannya agar betul-betul terwujud santri yang cerdas intelektual dan spiritualnya. Dapat mencetak generasi unggul beriman dan bertaqwa.
Materi pembinaan kali ini diharapkan dapat menambah, skil, khasanah keilmuan. Bagaimana Madin dapat menyiapkan generasi kedepan lebih tangguh dan siap menghadapi dinamika zaman. Narasumber yang berkompeten dari kantor Kemenag Bojonegoro, Drs. H. Zaenal Arifin, M.Pd dan Dr. H. Yogi Prana Izza, Lc, MA ketua PW ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. (Hery)