Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang 40 Kendaraan Dinas Roda Dua

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab pada bulan Desember 2022 ini. Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini sebanyak 40 unit kendaraan roda dua.

Peserta lelang dapat melihat barang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada Senin sampai Rabu tanggal 19-21 Desember 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga:  Jabat Sebagai Kasat Intelkam, Tiga Pilar Plus Sumberrejo Lepas AKP Hufron Sebagai Kapolsek

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana, menyebutkan lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

Pelaksanaan lelang pada Kamis (22/12/2022) di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id.

“Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit dan harus bayar dimuka,” kata Andi.

Baca Juga:  Jambore Cabang XII di Pilanggede Balen Berjalan Lancar dan Kondusif

Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, lanjut Andi, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

Baca Juga:  TNI Kodim Bojonegoro serentak Menjadi Irup Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Andi menjelaskan bahwa batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

“Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang,” tambahnya.

(Andri)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB