Bekasi l Detikkasus.com – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
“Surat edaran tersebut, diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan,” kata Dani, Sabtu (13/5/2023) di Cikarang, Bekasi.
Menurut Dani, SE ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini, secara arif dan bijaksana.
Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang.
Pemerintah daerah, kata Dani, meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual, modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.
“Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Dani.
Pihaknya, kata Dani, juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut, melalui nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat.
(Sadi)