Pemkab Aceh Utara Dan Dinas PUPR Diduga Mengabaikan Aset Milik Negara

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Dirusak Oleh Oknum Pejabat Desa Secara Sepihak Saja

Aceh Utara |Detikkasus.com -Sesuai hasil pantauan oleh awak media detikkasus.com ini mengungkap kembali, tentang perusakan talut yang dibangun dilokasi sekolah smks kesehatan ypunara. Yang berlokasi tepatnya di kampung binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara, terkesan diabaikan.

Pada hal, yang telah adanya pemberitaan beberapa terbitan telah terjadi di media online secara publik. Masing-masing yang berjudul dan situs webnya, DUGAAN GECHIK MURHABAN DAN KEJRUN BLANG GAMPONG DESA BINJEE KECAMATAN NISAM BESERTA PIHAK KANTOR DINAS RUANG SEKSI SDM PUPR, TERINDIKASI MAIN MATA TANPA ADA LAPORAN SECARA RESMI TERTULIS HANYA SEBATAS LISAN SAJA. Https://www.j.c.net/ 2023/01/dugaan-gechik-murhaban-dan-kejrun-blang.html?m=1, pada tanggal terbitan pemberitaan tersebut tanggal 18 januari 2023.

Kemudian berita selanjutnya, yang telah terjadi pemberitaan pada berikutnya. Yang berjudul serta sitis webnya, Dugaan Gechik Murhaban Desa Binjee Kecamatan Nisam. Pinjam Tangan Ke Orang Tua, https://detikkasus.com/dugaan-gechik-murhaban-desa-binjee-kecamatan-nisam-pinjam-tangan-ke-orang-tua/. Dengan tanggal terbitan pemberitaannya pada tanggal 21 januari 2023.

Baca Juga:  LSM KPK2 Nias Indonesia Didampingi Media, Investigasi Dana BOS SDN 074050 Sawo Nias Utara.

Namun pihak dinas berdiam diri terus membiarkan geuchik marhaban kampung binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara berwara-wiri seperti bebasnya seekor burung elang, pada hal sudah sangat jelas perusakan aset negara. Terkait hal tersebut jika melihat pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang.

Terutama pegawai negeri, tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak. Menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi. Menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara. atas hal tersebut tidak membebaskan pelaku dari sifat melawan hukum.

Dalam hal ini juga, geuchik desa binjee marhaban bersama razali sebagai kejruen blang binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara bisa terkena hukum yang terdapat dengan ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan. Merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Aceh Luncurkan Tujuh Armada Baru Feeder-Trans Campus Clean And Sereran

Menurut dalam pantauan serta investigasi bung rusli kato-karo, selaku sesepuh dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Memaparkan kepada awak media detikkasus.com ini, mengomentari dengan secara tegas. Hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna.”Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara, sehingga langkah apa pun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud. Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata. Perbuatan melawan hukum, jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana mau pun perdata.”Imbuhnya bung karo-karo menyikapi dengan tegas, agar dapat pihak aparat penegak hukum daerah kota lhokseumawe mau pun APH kabupaten aceh utara dan sampai APH provinsi aceh. Dini hari malam ini menjelang subuh (saur), senin 27/03/2023 sekitar pukul.00.28.wib.

Baca Juga:  Pembangunan Tempat Parkir Gedung IBS, Masih Saja Berlanjut Diduga Tanpa Ada Pengawasan Dari Dinkes

Agar dapat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan atas rusaknya milik asst negara itu, yang dilakukan beberapa oknum pejabat didesa binjee kecamatan nisam tersebut. Pihak APH pun jangan tinggal diam saja, diminta segera menindak lanjuti dalam kasus tersebut yang sudah begitu lama belum terungkap.

(Pasukan Ghoib/Abunas)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru