Yang Dirusak Oleh Oknum Pejabat Desa Secara Sepihak Saja
Aceh Utara |Detikkasus.com -Sesuai hasil pantauan oleh awak media detikkasus.com ini mengungkap kembali, tentang perusakan talut yang dibangun dilokasi sekolah smks kesehatan ypunara. Yang berlokasi tepatnya di kampung binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara, terkesan diabaikan.
Pada hal, yang telah adanya pemberitaan beberapa terbitan telah terjadi di media online secara publik. Masing-masing yang berjudul dan situs webnya, DUGAAN GECHIK MURHABAN DAN KEJRUN BLANG GAMPONG DESA BINJEE KECAMATAN NISAM BESERTA PIHAK KANTOR DINAS RUANG SEKSI SDM PUPR, TERINDIKASI MAIN MATA TANPA ADA LAPORAN SECARA RESMI TERTULIS HANYA SEBATAS LISAN SAJA. Https://www.j.c.net/ 2023/01/dugaan-gechik-murhaban-dan-kejrun-blang.html?m=1, pada tanggal terbitan pemberitaan tersebut tanggal 18 januari 2023.
Kemudian berita selanjutnya, yang telah terjadi pemberitaan pada berikutnya. Yang berjudul serta sitis webnya, Dugaan Gechik Murhaban Desa Binjee Kecamatan Nisam. Pinjam Tangan Ke Orang Tua, https://detikkasus.com/dugaan-gechik-murhaban-desa-binjee-kecamatan-nisam-pinjam-tangan-ke-orang-tua/. Dengan tanggal terbitan pemberitaannya pada tanggal 21 januari 2023.
Namun pihak dinas berdiam diri terus membiarkan geuchik marhaban kampung binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara berwara-wiri seperti bebasnya seekor burung elang, pada hal sudah sangat jelas perusakan aset negara. Terkait hal tersebut jika melihat pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang.
Terutama pegawai negeri, tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak. Menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi. Menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara. atas hal tersebut tidak membebaskan pelaku dari sifat melawan hukum.
Dalam hal ini juga, geuchik desa binjee marhaban bersama razali sebagai kejruen blang binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara bisa terkena hukum yang terdapat dengan ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan. Merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Menurut dalam pantauan serta investigasi bung rusli kato-karo, selaku sesepuh dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Memaparkan kepada awak media detikkasus.com ini, mengomentari dengan secara tegas. Hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna.”Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara, sehingga langkah apa pun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud. Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata. Perbuatan melawan hukum, jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana mau pun perdata.”Imbuhnya bung karo-karo menyikapi dengan tegas, agar dapat pihak aparat penegak hukum daerah kota lhokseumawe mau pun APH kabupaten aceh utara dan sampai APH provinsi aceh. Dini hari malam ini menjelang subuh (saur), senin 27/03/2023 sekitar pukul.00.28.wib.
Agar dapat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan atas rusaknya milik asst negara itu, yang dilakukan beberapa oknum pejabat didesa binjee kecamatan nisam tersebut. Pihak APH pun jangan tinggal diam saja, diminta segera menindak lanjuti dalam kasus tersebut yang sudah begitu lama belum terungkap.
(Pasukan Ghoib/Abunas)