Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Banda Aceh |Detikkasus.com -Laskar Anti korupsi indonesia (LAKI), merasa kecewa atas ketidakhadiran pemerintah kabupaten aceh timur. Dalam sidang sengketa informasi publik, sidang yang digelar di ruang sidang KIA provinsi aceh pada hari selasa tanggal 29/10/2024 sekitar pukul.9.15.wib. Ini bertujuan, untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.

Ketidakhadiran pemkab aceh timur, ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Pada hal, undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Dampingi Pangdam dan Kapolda Tinjau Check Point di Exit Tol Ngawi

Ketua LAKI DPC aceh timur, Saiful Anwar menilai pemkab aceh timur. Berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini, pada hal. Masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut, untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Baca Juga:  Arena Perjudian 303 sabung Ayam Desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang, Bulukumba akhirnya di Gerebek Polisi

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten aceh timur. Hal ini, membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

Ada pun informasi yang diajukan oleh LAKI, sebagai pemohon data pengembalian hasil audit badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

Baca Juga:  Antisipasi Premanisme Unit Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli di Depan Pasar Kelurahan Sukasada

dan rancangan anggaran biaya (RAB), serta pagu anggaran proyek MCK dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) aceh timur.

Dalam sidang tahap awal perkara, yang sedang dihadapi LAKI  DPC aceh timur. Secara resmi, memberikan kuasa kepada  hawalis, S.H dan jamadon, S.H, M.H, serta ishak untuk mengikuti proses persidangan.

(Jihandak Belang/Team LAKI Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *