Banda Aceh |Detikkasus.com -Laskar Anti korupsi indonesia (LAKI), merasa kecewa atas ketidakhadiran pemerintah kabupaten aceh timur. Dalam sidang sengketa informasi publik, sidang yang digelar di ruang sidang KIA provinsi aceh pada hari selasa tanggal 29/10/2024 sekitar pukul.9.15.wib. Ini bertujuan, untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.
Ketidakhadiran pemkab aceh timur, ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Pada hal, undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua LAKI DPC aceh timur, Saiful Anwar menilai pemkab aceh timur. Berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini, pada hal. Masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut, untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.
Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten aceh timur. Hal ini, membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.
Ada pun informasi yang diajukan oleh LAKI, sebagai pemohon data pengembalian hasil audit badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).
dan rancangan anggaran biaya (RAB), serta pagu anggaran proyek MCK dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) aceh timur.
Dalam sidang tahap awal perkara, yang sedang dihadapi LAKI DPC aceh timur. Secara resmi, memberikan kuasa kepada hawalis, S.H dan jamadon, S.H, M.H, serta ishak untuk mengikuti proses persidangan.
(Jihandak Belang/Team LAKI Aceh Timur)