Detikkasus.com | Labuhanbatu 28 November 2018, IRIANI HARIANJA S,Pd Kepala Sekolah Dasar Negeri 118243 Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Diedisi pemberitaan yang lalu pada tanggal 19-11-2018, Menceritakan bahwa Iriani Bolos Upacara bendera Siswa terkulai alias pingsan saat upacara, serta diharapkan KEMENDIKBUD mampu membenahi Virus korupsi waktu ditubuh PNS, Agar tidak menular virus kurupsi waktu tersebut khususnya dikabupaten Labuhanbatu.
Setelah terbit pemberitaan tersebut diatas Pada hari kamis tanggal 22 Nov 2018 sekitar jam 10:56 wib awak media melihat ada Rapat PGRI di sekolah Dasar Negeri 114381Janji, IRIANI HARIANJA S,Pd tidak hadir alias bolos. Kemudian Menurut Nara sumber yang tidak ingin disebut bahw “Pada tanggal 27 Nov 2018 KUPT Bilah barat melakukan Rapat, Iriani Harianja S,Pd Kepala SD N 118243 Tidak hadir alias bolos.
Dra MARIATI MM Kepala UPTD Kecamatan Bilah Barat, Berupaya untuk memperbaiki sistim Kenakalan Absen yang lakukan oleh IRIANI Harianja S,Pd kepala sekolah dasar negeri 118243. Sehingga Dra Mariati MM memanggil Iriani Harianja 18243 pada jam 10:00 wib. Tapi Iriani Harianja S,Pd tidak datang keruangan kantor KUPTD. kemudian pada jam 10:05 wib Hendra Pandapotan dan Staf Kuptd berangkat menuju SDN 118243, Setelah sampai disekolah IRIANI Harianja juga tidak ada disekolah.
Melalui informasi lewat telepon guru yang ada disekolah dikabarkan Iriani Harianja S,Pd katanya berada di Dinas pendidikan tinggkat II Labuhanbatu bersedia untuk ditemui Hendra Pandapotan untuk membicarakan Absen persyaratan sertifikasi. Dengan lapang dada murah hati Hendra Pandapotan menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu tingkat II, Aneh Bin Ajaib Ternyata Iriani Harianja kepala SDN 18243 tidak ada di wilayah sekitaran lokasi Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “IRIANI HARIANJA S,Pd sebaga kepala sekolah adalah pemimpin disekolah, Tentunya harus patuh terhadap KUPT sebagai atasanya, Kareana seorang Pemimpin yang baik seharusnya taat pada Pemimpinnya”. PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dikangkangi oleh Iriani Harianja S,Pd untuk memuaskan hasrat hati. Peran pemeintah tingkat Provinsi maupun tingkat Kementrian diharapkan mampu menutup sertifikasi Iriani Harianja S,Pd untuk selamanya, Jika perlu dipecat secara tidak hormat, Agar virus pelanggaran PP 53 tidak menular. Ujar ADI kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )