Pemilu Semakin Memanas, KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi.

Penulis : ANITA
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Pada tanggal 17 April 2019, masyarakat Indonesia baru saja menyelenggarakan pemilu serentak. Pasca pemilu serentak, kondisi masyarakat Indonesia sangatlah sensitif, banyak bermunculan berita – berita hoax, saling tuduh – menuduh hingga menimbulkan perpecahan. Hal ini sangat disayangkan karena bukannya mempersatukan rakyat tetapi malah memecah belahkan rakyat. Baru – baru ini KPU telah mengesahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang pada akhirnya memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan ma’ruf amin dengan peroleh suara 55,50%. Hasil rekapitulasi ini didapatkan setelah proses perhitungan yang dilakukan sejak 25 April – 22 Mei 2019.
Pengesahan hasil rekapitulasi ini harusnya menjadi akhir dari pertanyaan panjang rakyat Indonesia. Tetapi bukannya memberikan dampak baik, hasil tersebut malah menjadi puncak perpecahan dimana banyaknya protes yang dilayangkan kepada KPU. Sebenarnya protes yang dilayangkan kepada KPU telah terjadi sejak dimulainya perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Banyaknya kesalahan input data menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Hal tersebut terus berlanjut hingga puncak pengesahan hasil rekapitulasi tersebut. Masyarakat banyak mempertanyakan tentang tidak konsistennya KPU dalam mengumumkan hasil rekapitulasi, yang mana masyarakat mengira hasil tersebut akan diumukan pada tanggal 22 Mei 2019, yang ternyata pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilakukan lebih cepat satu hari yaitu tanggal 21 Mei 2019. Hal ini telah diklarifikasi oleh pihak KPU dimana dalam pasal 413 ayat (1) KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara. KPU menjelaskan bahwa tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir KPU untuk mengesahkan hasil pemilu. Tidak hanya itu, munculnya aksi demo yang melayangkan protes kepada KPU dimana pendukung paslon 02 tetap bersikeras jika hasil tersebut masih ada kecurangan, Penjagaan pun diperketat didepan kantor KPU.
Setelah melihat kondisi pasca pemilu, sangat disayangkan banyaknya aksi – aksi protes yang malah membuat konflik diantara masyarakat Indonesia. Bukankah seharusnya kita harus bergembira dengan berakhirnya pesta demokrasi ini, kita sebagai masyarakat yang bijak tidak seharusnya menyebarkan ujaran kebencian hanya karena tidak setuju dengan pemimpin yang terpilih. Sampaikan aspirasi dengan tidak berbuat anarkis dan menyebarkan kebencian yang akhirnya hanya memecah belah bangsa, siapapun pemimpin yang telah terpilih beliau harus tetap kita hormati karena dalam hal ini presiden dan wakil presiden adalah wujud identitas Negara kita yang harus tetap kita hormati dan kita segani. Hal – hal yang sifatnya memecah belah bangsa hanya akan merusak citra sebuah Negara dimata dunia.

Baca Juga:  Baca Selengkapnya: Pengamat Kecam ILC tvOne, Dewinta Pringgodani : Ratna Ngaco !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *