Pemilik Warung Nekad Buang Dagangan, ini Alasannya.

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro- Pemilik Warung Anugerah Terindah di jalan Hasyim Asyari ‘nekad’ Buang dagangannya hingga kocar kacir di jalan, sempat menjadi tontonan warga yang melintas di seputaran Alun- alun Bojonegoro. Pasalnya, barang dagangan tersebut dibuang pemiliknya lantaran kesal dengan Pihak Satpol PP saat mau menertibkan serta membawa meja miliknya, Minggu (7/6/2020) pagi.

Diceritakan oleh salah satu karyawan warung, berawal dari pihak Satpol PP mendatangi warung dan terjadi tarik menarik meja yang diatasnya ada barang dagangan makanan dan jatuh ke aspal jalan, sehingga hal tersebut membuat emosi karyawan tersebut dan kemudian membuang dagangannya.

Baca Juga:  Keberhasilan Satnarkoba polres pasuruan Dalam Ungkap kasus Penyalagunaan Narkotika jenis Shabu, Dalam waktu 2 Minggu.

“Saat kejadian tadi sempat tarik menarik antara yang punya warung dan pihak Satpol PP ,” Kata salah satu karyawan Warung Anugrah.

Sementara itu beberapa warga yang ada dilokasi yang melihat kejadian itu menyebutkan bahwa memang ada Satpol PP yang memperingatkan pemilik warung dan kemudian anggota Satpol Berusaha mengamankan tempat makanan berupa gorengan, untuk mengambil meja, lalu terjadi rebutan dan gorengan tersebut jatuh ke bawah.

Baca Juga:  OMBUDSMAN RI DALAM FESTIVAL HAM INDONESIA 2018 DI WONOSOBO

Baru kemudian karyawan Warung Anugrah ini emosi dengan membuang peralatan warung dan makanan dagangannya ke jalan.

Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang saat dihubungi wartwan ini menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Satpol PP Telah memberikan peringatan hingga berkali kali namun tidak diindahkan.

“Anggota kami dengan persuasif untuk memberikan teguran dan peringatan sejak lama tapi warung Anugrah ini tidak mengindahkan, meskipun yang lainnya sudah mau tertib,” Kata Arif Nanang.

Bahkan setiap hari Warung Anugrah Terindah ini menempatkan dagangannya melewati trotoar dan dipinggir jalan sehingga menganggu pengguna jalan yang melintas.

Baca Juga:  LSM GPAK Buktikan Kesungguhan, Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum Truk CPO PT. Sumber Kencana ke Jakarta, Dapat Premi Maksimal Rp200 Juta

Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa setiap hari pihaknya juga mengingatkan pada pemilik warung Anugrah Terindah agar tidak menempatkan jualan atau dagangannya maju ke depan dan di bahu jalan namun masih saja begitu.

“Jadi untuk efek jera biasanya kita ambil meja atau kursinya nanti bisa di ambil lagi di kantor satpol, lha kok malah ngamuk ngamuk makanan di buang di jalan. (Her/Imm)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB