Pemilik PT.Rajawali Cakra Utama Dugaan Kasus Penipuan Yang dilakukan Er Ke Para pemuda Dibabel Ingkari Janji Atas Mediasi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaBel | detikkasuas.com – Sempat ada Itikad baik dari pemilik PT (JR) untuk bertemu pihak keluarga di salasatu rumah pihak korban di Mentok, Kab Bangka Barat Selasa 4/6/23 jam 10 pagi, Namun semuanya hanya akal-akalan JR dan seolah mempermaikan keluarga korban, Padahal JR lah yang sudah berjanji saat dihubungi sebelumnya ingin bertemu pihak korban.

Semua Pihak keluarga sudah menunggu acara mediasi secara damai tapi hingga sore tak kujung datang saat dihubungi berkali-kali Nomor Wa JR pemilik PT tersebut tidak diangkat dan chat pun tidak dibalas, Hingga saat ini tidak ada respon balik dari JR maupun Firdaus Tetang masalah ke tidak datangan mereka kementok menemui keluarga korban.

Baca Juga:  LBH Agraria Labuhanbatu Adakan Syukuran Kelulusan PKPA

” Ini sudah benar-benar mempermaikan Kami Padahal Kami sudah berharap Sekali kedatangan mereka untuk secara damai dan uang anak kami dikembalikan ” ungkap salah satu paman korban .

Pihak keluarga akan laporkan Kasus ini secara hukum dan ke Polda karena Banyak korban di dalam kasus ini jika tidak kunjung selesai dan tidak ada titik terang dari PT tentang uang yang ditransfer ke pihak PT. Melalui rekening Fs dan penipuan yang dilakukan oleh Erik Firnando Direktur Utama PT tersebut.

Baca Juga:  Jasa Perencanaan Pelaksanaan Pelaporan Desa, Mencapai Puluhan Juta??

Padahal Pihak keluarga sudah megharapkan Sekali kedatangan dari pihak PT baik sang pemilik maupun perwakilan dari Pangkalpinang, Setidaknya ada respon balik dari sana karena pihak keluarga sudah menelpon dan menunggu dan tidak ada kabar apapun dari mereka, Padahal yang meminta bertemu dan berdikusi secara langsung di rumah korban adalah JR pemilik PT Rajawali Cakra Utama namun semuanya mereka ingkar janji.

Baca Juga:  Kabid Humas Selaku Ketua Tim Jasmani, Semangati Calon Bintara Polri

Kasus ini adalah kasus yang sangat serius sehingga perlu dilakukan penanganan oleh APH Karena dalam Pasal 374 KUHP yang tercantum bahwa:

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum 4 tahun penjara, dan juga berdasarkan pasal 21 ayat 4 hurup b KUHP merupakan termaksud dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum Perkara tersebut diputuskan pengadilan.

Tim detikkasus.com

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru