Pemilik PT.Rajawali Cakra Utama Dugaan Kasus Penipuan Yang dilakukan Er Ke Para pemuda Dibabel Ingkari Janji Atas Mediasi

BaBel | detikkasuas.com – Sempat ada Itikad baik dari pemilik PT (JR) untuk bertemu pihak keluarga di salasatu rumah pihak korban di Mentok, Kab Bangka Barat Selasa 4/6/23 jam 10 pagi, Namun semuanya hanya akal-akalan JR dan seolah mempermaikan keluarga korban, Padahal JR lah yang sudah berjanji saat dihubungi sebelumnya ingin bertemu pihak korban.

Semua Pihak keluarga sudah menunggu acara mediasi secara damai tapi hingga sore tak kujung datang saat dihubungi berkali-kali Nomor Wa JR pemilik PT tersebut tidak diangkat dan chat pun tidak dibalas, Hingga saat ini tidak ada respon balik dari JR maupun Firdaus Tetang masalah ke tidak datangan mereka kementok menemui keluarga korban.

Baca Juga:  Percepat Proses Panen Padi Petani, Team Patroli Dari Sat-Samapta Polres Langsa Aktif Terjun Ke Sawah

” Ini sudah benar-benar mempermaikan Kami Padahal Kami sudah berharap Sekali kedatangan mereka untuk secara damai dan uang anak kami dikembalikan ” ungkap salah satu paman korban .

Pihak keluarga akan laporkan Kasus ini secara hukum dan ke Polda karena Banyak korban di dalam kasus ini jika tidak kunjung selesai dan tidak ada titik terang dari PT tentang uang yang ditransfer ke pihak PT. Melalui rekening Fs dan penipuan yang dilakukan oleh Erik Firnando Direktur Utama PT tersebut.

Baca Juga:  Ani Sebut Pentingnya Peran Orang Tua Tekan Angka Stunting

Padahal Pihak keluarga sudah megharapkan Sekali kedatangan dari pihak PT baik sang pemilik maupun perwakilan dari Pangkalpinang, Setidaknya ada respon balik dari sana karena pihak keluarga sudah menelpon dan menunggu dan tidak ada kabar apapun dari mereka, Padahal yang meminta bertemu dan berdikusi secara langsung di rumah korban adalah JR pemilik PT Rajawali Cakra Utama namun semuanya mereka ingkar janji.

Baca Juga:  Ops Patuh Seulawah, Masyarakat Di Himbau Patuhi Aturan Dalam Berlalu-Lintas

Kasus ini adalah kasus yang sangat serius sehingga perlu dilakukan penanganan oleh APH Karena dalam Pasal 374 KUHP yang tercantum bahwa:

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum 4 tahun penjara, dan juga berdasarkan pasal 21 ayat 4 hurup b KUHP merupakan termaksud dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum Perkara tersebut diputuskan pengadilan.

Tim detikkasus.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *