Pemilik Kuari Belum Melapor Izin Perpanjangan

Kaur l Detikkasus.com – Mengurus perizinan galian C klasifikasi Batu Pasir Koral sekarang bukan lagi di Pemerintah Kabupaten dan Pemda Provinsi melainkan langsung di Pemerintah Pusat / Kementrian

Masa Perpanjangan Perizinan galian C terbilang Enam Bulan sebelum jatuh nya tempo

Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Dan Aset,Hellitza Okky melalui Kepala Bidang Pendapatan mempertegas bahwa,baru l pemilik perizinan galian C yang sudah menembuskan dengan kita di Bidang Pendapatan yaitu atas nama Jauhari Salim mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lokasi nya di Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning

Baca Juga:  Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang Patroli Dialogis Cegah Aksi Premanisme Dan Guantibmas

Lanjut Dia (Doni Fidiansyah) yang kedua,Surahman dia menyampaikan informasi sedang proses mengurus perizinan di Kementrian atas nama Surahman lokasi nya berkemungkinan di tempat semula,karna saya belum begitu jelas,Surahman menyampaikan via chating WA ujar Doni Fidiansyah

Baca Juga:  Acara Halal Bihalal Lsm dan Wartawan Terpusat di Halaman Gedung DPRD Tulungagung

Selain itu belum sama sekali dan kita berharaf pemilik kuari dapat segera menyampaikan copian perizinan dan atau informasi sedang proses,oleh sebab itu jika dilapangan mereka melakukan penambangan “Bisa dikatakan Illegal” dan harus mengurus perizinan dulu,mereka tidak bisa serta merta mengatakan kami memiliki perizinan,kalau betul ada mana sekarang man buktinya tolong di tembusan perizinan tanya Doni Fidiansyah

Baca Juga:  Pelunasan Angsuran Di Tolak, DPD Lippan Jaya Berkirim Surat

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *