Kaur l Detikkasus.com – Mengurus perizinan galian C klasifikasi Batu Pasir Koral sekarang bukan lagi di Pemerintah Kabupaten dan Pemda Provinsi melainkan langsung di Pemerintah Pusat / Kementrian
Masa Perpanjangan Perizinan galian C terbilang Enam Bulan sebelum jatuh nya tempo
Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Dan Aset,Hellitza Okky melalui Kepala Bidang Pendapatan mempertegas bahwa,baru l pemilik perizinan galian C yang sudah menembuskan dengan kita di Bidang Pendapatan yaitu atas nama Jauhari Salim mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lokasi nya di Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning
Lanjut Dia (Doni Fidiansyah) yang kedua,Surahman dia menyampaikan informasi sedang proses mengurus perizinan di Kementrian atas nama Surahman lokasi nya berkemungkinan di tempat semula,karna saya belum begitu jelas,Surahman menyampaikan via chating WA ujar Doni Fidiansyah
Selain itu belum sama sekali dan kita berharaf pemilik kuari dapat segera menyampaikan copian perizinan dan atau informasi sedang proses,oleh sebab itu jika dilapangan mereka melakukan penambangan “Bisa dikatakan Illegal” dan harus mengurus perizinan dulu,mereka tidak bisa serta merta mengatakan kami memiliki perizinan,kalau betul ada mana sekarang man buktinya tolong di tembusan perizinan tanya Doni Fidiansyah
● Reza