detikkasus.com | Pemilik Kios Pupuk Jaya Tani Akan Laporkan ke Polisi Dugaan Pengalihan Pupuk Subsidi Tahun 2016 ke Kios Lain
LAMPUNG/PRINGSEWU, detikkasus.com – Makin kuat atas dugaan Kerjasama dalam Praktek Pengalihah Pupuk Bersubsidi Milik kios Jaya Tani ke kiyos Sinar Jaya yang berada Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada Tahun 2016 lalu yang kini belum terjawabkan.
Bambang Hartono, Pemilik Kios Pupuk Jaya Tani Mengatakan Kepada Media ,” Adanya Pengalihan Pupuk Bersubsidi 180 Ton yang Bedasarkan Surat Perjanjian Kerja b
Bersama(SPJB) Tahun 2016, itu Berdasarkan Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok(RDKK)Tani, yang Saya Ajukan ke Distributor Pupuk CV. Makmoer Perkasa. Namun yang terjadi tidak Sesuai Aturan yang telah ditetepkan Dalam SPJB Antara Kios Jaya Tani dengan CV.Makmur Perkasa,” Ungkap Bambang.
Alokasi Kebutuhan Pupuk tersebut tidak seharusnya tidak di Alihkan ke kios Sinar Jaya, sebelum ada Konfirmasi Terlebih dahulu Kepada Pemilik kios jaya tani. Kenapa, Para kelompok Tani dialihkan oleh KUPT Pertanian untuk Menemubus Pupuk ke kios Sinar Jaya, bukan ke Kios Jaya Tani,” katanya.
Kasus ini, Pernah Saya Laporkan ke Pihak Kejaksaan Negri di Pringsewu Pada Awal Tahun 2017 Namun Sepertinya tidak ada Perkembangan yang dapat dipercaya. Akan tetapi dalam waktu dekat ini Saya akan Melaporkan Dugaan Pengalihan Pupuk Bersubsidi tersebut Kepada Pihak Kepolisian, karna Kios Jaya Tani Merasa dirugikan Oleh Pihak Oknum-Oknum tersebut,” tukasnya.
“Ia dalam waktu dekat ini, Saya selaku Pemilik Kios Jaya Tani telah dirugikan. Aadanya Pengalihan Pupuk Bersubsidi tersebut, yang seharusnya ke Kios Jaya Tani bukan ke Kios Sinar jaya,” Pungkasnya.
Sementara Hariga Tanjung Distributor Pupuk CV.Makmoer Perkasa, ingin dikonfirmasi Namun Belum Bisa Dijumpai
(Reporter Bambang Hartono)