PEMILIK GALANGAN KAPAL DI PALIKA DI DUGA TAMPA MENGANTONGI IJIN RESMI.

DETIKKASUS.COM | PANIPAHAN KAYU ILLEGAL LOGGING BEBAS MASUK TAMPA ADA PEMERIKSAAN.
Seperti yang terjadi di wilayah kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau.

Aparat hukum di harap kan tegas dan tanpa pandang bulu sepanjang sesuai koridor hukum diyakini akan dapat meminimalisir praktekillegal logging.Menyadari pentingnya peranan hutan dalam masyarakat serta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, Pemerintah harus tidak berpangku tangan melainkan bertindak dan mengambil langkah baik preventif maupun represif untuk menanggulangi praktekillegal logging yang telah lama terjadi di wilayah hukum pasir limau kapas.

Permasalahan praktek ilegal loging yang sudah merusak hutan bahkan menyebabkan banjir dan erosi dimana-mana akan terus menjadi ancaman alam. Maka diminta kapolda riau dan kapolres rokan hilir untuk menindak lanjuti permasalah penampung ilegal loging yang berada di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten rokan hilir Riau,di duga usaha galangan kapal tersebut tidak mengantongi ijin resmi.

Baca Juga:  Detik Kasus | Danramil 03 Turi, Turut Mengawsi Ujian Perangkat Desa.

seperti nya Empat DOK Galangan kapal di panipahan berikut nama pemilik galangan kapal.

jalan bijak sana pemilik DOK galangan kapal BUTIK juga akok di jalan pekong kuda,dan juga Ahok di jalan tenaga merupakan kepenghuluan panipahan induk.

muning jalan karya kepenghuluan teluk pulai galangan kapal tersebut juga sebagai penimbunan kayu ilegal loging yang berasal dari berbagai daerah hampir setiap bulan tidak henti-hentinya kayu masuk di DOK galangan kapal milik m warga tionghoa, sebagai mana nama yang di sebut kan di atas.

GALANGAN kapal yang ada beberapa titik di panipahan Diduga usaha nya dibeking oleh oknum aparat penegak hukum.

Saat awak media melakukan investigasi usaha galangan kapal kayu tersebut bahan baku nya dikirim dari Sinaboy Kabupaten rokan hilir Provinsi Riau dengan cara diikat di lambung kapal kemudian ditarik dengan menggunakan kapal pompong. Dan ada juga dengan cara kayu tersebut dimuat memakai kapal bertonase 50 Ton. Kapal-kapal tersebut diperhitungkan tiba di desa panipahan Kecamatan pasir limau kapas Kabupaten rokan hilir Riau pada saat tengah malam ketika warga masyarakat sekitar sedang tidur nyenyak.

Baca Juga:  KOREM 083/BDJ GELAR UPACARA MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-89 TA. 2017

Pada saat awak media mempertanyakan kepada salah seorang warga IMIS yang merupakan warga tanjung selamat panipahan laut.

IMIS mengatakan kepada awak media setiap pompong yang memuat kayu log datang di panipahan melalui jalur laut sebelum memasuk DOK galangan kapal milik Ahok Akok dan butik muning ungkap nya ke detikkasus mereka berbagai cara yang di lakukan

Pemilik kapal juga memasuki sungai tanjung selamat kepenghuluan panipahan laut, untuk bersembunyi, cara yang di lakukan agar perbuatan nya berjalan mulus,dan pemilik kapal sambil masuk sungai sambil menunggu mata hari terbenam.

Dan Kayu tersebut di duga tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dari instansi berwenang. Bahkan hanya untuk memperlancar usahanya dan mengelabui masyarakat agar kayu tersebut terkesan memiliki izin resmi,sebut nya.kepada Detikkasus.com beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Pemkab Nias Utara mengukuhkan forum anak Nias Utara 2017-2019.

Kayu log tersebut setelah sampai di tempat dan di olah di jadi kan kapal,dan kapal tersebut di jual luar dari panipahan dengan harga MILIARAN rupiah.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh awak media DETIKKASUS. Pantauan berikut dalam satu bulan setiap air pasang besar kayu bebas masuk tampa ada pemeriksaan.

Kayu yang masuk ke DOK Galanagan kapal sampai ratusan ton. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar dari hutan di desa sinaboy atau juga yang lebih di kenal sungai Spet kabupaten (rohil )dan Setiap kayu ilegal yang memasuki di panipahan tidak ada satu pun aparat atau petugas yang berwenang memeriksa, seakan-akan para petugas sudah diamankan oleh pemilik galangan kapal praktek ilegal loging itu lancar. Setiap bulan nya tutur nya bersambung***[ mustar manurung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *