Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 Bagaimana Tanggapan Dinas Teknis

Kaur l Detikkasus.com – Sebayak 11 Kepala Desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Akan mengakhiri masa jabatan tahun 2023.

Kepala Dinas PMD Asdyarman.S.Sos melalui Kepala Bidang Bina PMD Mulyanto menjelaskan untuk pelaksanaan pilkades serentak masih menunggu pimpinan menghadap Bupati Kaur.Kabid BPMD menambahkan rencana hari senin lusa tanggal 15/5/2023 Kepala Dinas PMD akan menghadap Bupati Kaur H.Lismidianto ujar nya

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Pacitan Gelar Apel Bersama

Pelaksanaan pemilihan kepala desa berlandas Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang peraturan teknis Pemilihan Kepala serentak

Baca Juga:  Tampung Permasalahan Dari Masyarakat, Bhabin Polsek Teunom Gelar Posko Keliling

Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran.SH mengatakan pemilihan kepala desa serentak masih menunggu dan teknis nya di Dinas PMD sebaiknya cepat berkordinasi dengan Kemendagri,mengingat tahun ini sudah masuk tahapan pemilu,apakah pilkades masih bisa dilaksanakan atau ditunda,mengingat jabatan pilkades kalau tidak salah berakhir bulan Nopember 2023 mendatang ujar Dasrul Imran

Baca Juga:  Bupati Anna: Bojonegoro Nglenyer Fashion Festival Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *