Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Selasa (09/03/2021) Aparatur Pemerintahan Desa seKabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih tetap dalam kondisi berduka. “Ditahun 2020 terhitung enam bulan tersendat biaya kebutuhan desa, ditambah hingga detik ini sudah masuk Bulan Maret 2021.”
Kepala Desa dan Perangkat Desa punya kebutuhan untuk berjalannya management dikantor seperti, ATK, Iyuran Listrik, Honor perangkat desa dan lain sebagainya. Akan tetapi pemegang hak khusus otonomi daerah labuhanbatu, kesannya. “Tak mampu selaras dengan harapan Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.”
Jika memang mampu menyelaraskan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Tentunya tidak akan pernah terjadi situasi Pemerintahan Desa selabuhanbatu berduka.
Dari sekitar 270 Pemerintahan Daerah/Kota yang ada di Indonesia, hanya posisi Pemerintah Desa Labuhanbatu yang mengalami duka berkepanjangan. “Duka yang dialami oleh aparatur pemerintah desa selabuhanbatu, sudah pernah masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dihadiri oleh pejabat teras atau pejabat terpenting dilabuhanbatu dan kepala desa.”
Pada pasal 81A PP No.11 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas ketentuannya bahwa “Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.” Sepertinya pantas bangat disebut, Pemerintah Daerah Labuhanbatu gagal memungsikan hak otonomi daerah.
Muhammad Asmui Kepala Desa Seitampang mengatakan “Sangat prihatin mengalami kondisi, pemerintahan desa selabuhanbatu berduka. Kami dituntut harus mampu mengedepankan kepentingan masyarakat diberbagai lini, sementara sudah delapan bulan penuh kami merasakan adanya ketimpangan sosial. Hanya Allah yang tau kapan berakhirnya duka ini. ( J. Sianipar )