Pemerintahan Desa Gedungsako l, Mengadakan Kegiatan Pemahaman Hukum Dan Wawasan Kebangsaan

Kaur ll Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Gedung Sako l megadakan kegiatan Sosialisasi Hukum penyuluhan kepada masyarakat terutama dibidang hukum perlindungan masyarakat dan wawasan kebangsaan dan restorative justice tahun Rabu 08/10/2025.

Sosialisasi hukum adalah kegiatan penyebaran informasi dan pemahaman tentang peraturan hukum serta hak dan kewajiban warga negara agar masyarakat desa sadar hukum,taat aturan,dan mampu menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan budaya hukum,memperkuat kualitas pemerintahan desa,dan mencegah pelanggaran hukum di masyarakat melalui edukasi dan dialog interaktif.

Sosialisasi Hukum bertujuan
Meningkatkan Kesadaran Hukum Memberikan pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Meningkatkan Kepatuhan Mendorong masyarakat untuk taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Mencegah Pelanggaran Hukum Mengurangi terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan masyarakat.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku,korban,dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan sekadar pidana

Pendekatan ini melibatkan seluruh pihak terkait dalam mencari solusi yang adil dengan tujuan mengembalikan keadaan pada semula,memberikan kesempatan pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri,serta memberikan pemulihan dan keadilan bagi korban/masyarakat

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor desa Gedungsako l Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dihadiri tokoh masyarakat,dan BPD.Narasumber dari TNI (Koramil) Polri (Kapolsek Kaur Selatan) dan Kejaksaan Negeri Kaur (Kasi Intelijen)

Roi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *