Pemerintahan dan Politik | Bupati Sekadau bacakan nota pengantar 3 Raperda

Rabu, 10 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Rapat Paripurna ke I masa sidang ke I dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sekadau,pada 10/10/2018.

Dalam agenda rapat Paripurna ini, Bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si membacakan Nota Pengantar 3 buah Raperda yang berisi tentang Raperda perubahan APBD TA. 2018, Raperda Penyelenggaraan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:  Ini Alasannya Alam tidak Bersahabat Dengan Kontraktor Proyek Pelebaran Jalan Batu - Malang, Telan Anggaran Rp 11.189 M - Ambrol.

Bupati Sekadau menyampaikan ke 3 naskah Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama secara komperhensif dalam rapat kerja anatara tim Pansus DPRD dan tim Eksekutif.

Diharapkan, pembentukan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat menjadi instrumen normatif yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.

Baca Juga:  Cabup Ipong Berikan Dukungan dan Apresiasi Pelaku Budidaya Lele di Desa Ngindeng Sawoo Bisa Terus Berkembang

Terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi berdampak terhadap Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah.

“Sehingga demi terciptanya asas kepastian Hukum dan menjalankan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Serta dalam Rangka agar Regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sekadau sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka diusulkan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” pungkas Bupati Sekadau./jp/dk

Baca Juga:  Pasangan Sejenisnya Dibunuh Gara-Gara Tidak Mau Diajak Hubungan Intim

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB