Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Rapat Paripurna ke I masa sidang ke I dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sekadau,pada 10/10/2018.
Dalam agenda rapat Paripurna ini, Bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si membacakan Nota Pengantar 3 buah Raperda yang berisi tentang Raperda perubahan APBD TA. 2018, Raperda Penyelenggaraan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Bupati Sekadau menyampaikan ke 3 naskah Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama secara komperhensif dalam rapat kerja anatara tim Pansus DPRD dan tim Eksekutif.
Diharapkan, pembentukan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat menjadi instrumen normatif yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.
Terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi berdampak terhadap Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah.
“Sehingga demi terciptanya asas kepastian Hukum dan menjalankan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Serta dalam Rangka agar Regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sekadau sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka diusulkan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” pungkas Bupati Sekadau./jp/dk