Detikkasus.com | Depok
karena telah membantu Pemkot Depok dalam Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2019.
Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota Depok, KH,M Idris kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, H.Yudi Triadi,SH,MH(Rabu 18/12/2019).
“Kami Pemerintah Kota Depok, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Depok, karena telah membantu, dalam Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, sebesar Rp 5.000.0000.0000(Lima Miliar Rupiah), sebagai upaya percepatan Target PAD Kota Depok, Bidang Pajak Daerah 11, tahun 2019)” ujar Walikota Depok, M Idris.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, telah mendapat Mandat dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Depok, dalam hal Penagihan Pajak Bumi Bangunan, yang wajib Pajak membandel dalam Pembayarannya.
“Melalui Bidang Datun, Badan Keuangan Daerah Pemkot Depok, telah mengajukan MOU untuk Bantuan Hukum, melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Depok, untuk melakukan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, alhamdulilah, kami berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 5.000.000.000( Lima Miliar Rupiah) tegas Kajari Depok, Yudi Triadi, SH,MH.
Sambung Kajari, Kerjasama Badan Keuangan Daerah Pemkot Depok dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Depok, dilakukan dalam bentuk Bantuan Hukum Non Litigasi, dan Bidang Datun, menjalankan Tugas tersebut dengan Baik.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Depok, Neneng Rahmadini, menegaskan” Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada tahun 2019 ini, telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar 5 Miliar Rupiah, semuanya itu karena adanya MOU antara BKD Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok yang telah berlangsung selama ini” tutup Kasi Datun, Neneng Rahmadini.
(bmg