Pemerintah Kelurahan Tambakkemerakan Sosialisasi Rumah Kost

Detikkasus.com | Sidoarjo – Pemerintah Kelurahan Tambakkemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidorajo gelar sosialisasi Peraturan (perwal) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, Jum’at (27/0719) di balai Kelurahan Tambakkkemerakan Kecamatan Krian.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kakel Tambakkemerakan Mulyono, Kasi Trantib Ibnu Malik, Babinsa Serma Mujito, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, RT/RW dan para perangkat Kelurahan Tambakkemerakan serta pemilik kost kosan swjumlah ± 50 orang .

Kepala Kelurahan Tambakkemerakan Mulyono mengatakan Peraturan pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini merupakan aturan perihal rumah kost. Adanya Perwal maka penyelenggaraan rumah kost sudah ada aturannya, ujar Serma Mujito.

Baca Juga:  Koramil 0816/13 Wonoayu Dipercaya Seleksi Paskibra Ta 2019

Sementara itu, Babinsa Serma Mujito dalam paparannya, mengatakan setiap usaha rumah kost harus berizin, menaati kewajiban dan larangan terkait rumah kost. Salah salah satu kewajibannya yaitu pemilik rumah kost wajib memiliki penanggung jawab rumah kost.

Penanggung jawab bisa pemilik rumah kost itu sendiri atau menunjuk orang lain sebagai penanggung jawab dan wajib bertempat tinggal di tempat usaha rumah kost yang dikelola, kata Babinsa Serma Mujito.

Baca Juga:  Pistol Terjatuh, Meletus Mengenai Anggota Pekerja Polsek Songgon | Detik Kasus Banyuwangi.

Selain itu, penanggung jawab rumah kost, wajib mencegah tindakan asusila, menyediakan ruang ramu, membuat aturan secara tertulis, melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada lurah setempat yang diketahui ketua RT dan RW setiap tiga bulan.

Lebih lanjut, Mujito mengatakan penanggung jawab rumah kost dilarang menggabungkan penghuni rumah kost laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kost. Membiarkan penghuni rumah kost yang melanggar aturan/tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:  Pembukaan MTQ XXIX Tahun 2020 Di kabupaten Jombang

Kemudian, melindungi penghuni rumah kost yang terlibat kriminal, menampung penghuni rumah kost yang melebihi jumlah kamar yang diizinkan dan menerima penghuni rumah kost yang tidak memiliki identitas.

Bila penanggung jawab melanggar itu, maka dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, penutupan sementara dan penutupan tetap usaha rumah kost, ungkap Babinsa Serma Mujito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *