Tuntang – Kab. Semarang, Jateng, Detikkasus.com – Masyarakat sangat di rugikan adanya aktivitas PT Sri Sarwa Adhi , menggunakan lahan seluas + 23.928 Hektar ( Tanah Verponding ) yang sebelumnya digarap oleh warga atas ijin dari Van Der Weirgen untuk melakukan kegiatan pertanian, secara sepihak PT SAA menguasai dan digunakan untuk operasional usaha Peternakan ayam sejak tahun 1989 – sesuai SK Kepala BPN Nomer 60/HGU/BPN/89 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas Nama PT Sri Sarwa Adhi.
PT SAA Tidak Berizin
Sejak tanggal 27 Desember 2014, bahwa SHGU no. 1 atas nama PT SAA sudah berakhir, namun sampai Berita di turunkan, PT SAA masih melakukan operasional usahanya. Padahal masyarakat sekitar sudah sering melakukan Protes keperusahaan dan kelurahan setempat untuk menghentikan aktifitasnya dikarenakan BAU YANG SANGAT MENYENGAT. informasi yang didapat dari berbagai sumber menjelaskan perpanjangan izin HGU PT SAA tidak pernah ada.Hal ini sangat dimungkinkan izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten tidak pernah ada sejak berakhirnya HGU atas nama PT SAA.
DIDUGA PENGUASA DAERAH BERMAIN
Hasil Investigasi Team Jejakkasus “Radar Bangsa” mencium adanya ketidak Beresnya Pemerintah kaBupaten dalam menyikapi keberadaan PT SAA, Bupati sebagai fungsi Penanggung jawab dan pengelola sumber Keuangan Daerah sudah seharusnya bertindak dan menghentikan segala operasional usaha PT SAA dengan alasan apapun./ Fakta dilapangan bahwa PT SAA masih beroperasi, SIAPA YANG BERMAIN??? (Ikuti Berita selanjutnya ) Team JK-1.