Pemerintah Harus Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal Kepada Masyarakat

Detikkasus.com|Medan

Robi Barus, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang harus di jalankan secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, di Jalan S Parman Simpang Jalan Kejaksaan

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda no. 4 Tahun 2012 antara lain perwakilan Dinas Kesehatan Medan, perwakilan Dinas Sosial Medan, perwakilan BPJS Kesehatan, aparatur pemerintahan setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta ratusan warga.

Baca Juga:  Lakukan Pengawalan Sabhara Polsek Singaraja Amankan Mengisian Uang di Mesin Atm

Robi Barus, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP dalam keterangannya Senin (01/03/2021) mengatakan bahwa Perda no. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini harus di jalankan oleh pemerintah kota Medan di masa pandemi Covid-19 ini,” Perda no. 4 Tahun 2012 ini haruslah di jalankan oleh Pemko Medan di masa pandemi Covid-19 ini karena anggaran-anggaran yang ada di Dinas Kesehatan tersebut wajib di maksimalkan di saat kondisi darurat Covid-19,”jelas Robi Barus

Baca Juga:  Sinergitas Polri Banser Dan Pecalang Amankan Pengajian Umum Penyabangan Bersholawat Jilid III

Selama ini, lanjut Robi Barus, penerapan Perda Kesehatan belum maksimal yang mana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya di rasakan warga apalagi jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan,“Jadi perlu ada penambahan kuota agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah,”jelas Robi Barus .

Di terangkannya, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan telah mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat seperti yang tertera dalam Bab II Pasal 2 tentang tujuan dari Perda yang salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan aman, adil, serta terjangkau dan terbuka bagi masyarakat kemudian untuk meningkatkan akses masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan

Baca Juga:  Pengurus KOMPAK Medan Hadiri Undangan Silahturahmi Tokoh Masyarakat Dr. Rudy Arif, SH. MH

Dalam acara sosialisasi tentang perda ini terungkap masih buruknya pelayanan Dinkes Medan terhadap masyarakat,”Marilah kita memberikan pelayanan kesehatan yang menyangkut kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,” jelas Robi Barus

(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *