Pemerintah Desa Pagoan Lumajang Gelar Musdes Penjaringan Perangkat Desa.

 

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Masyarakat mengancam akan melakukan aksi demo besar besaran jika dua perangkat Desa tidak direstui untuk menjadi perangkat Desa Definitif di Desa. Pagoan Kecamatan. Pasru Jambe, Lumajang Jawa Timur, Rabu (20/12/2017)

Pasalnya, Masyarakat Desa Pagoan Kecamatan Pasru Jambe Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengancam akan melakukan aksi demo besar besaran jika dua perangkat Desa tidak direstui untuk menjadi perangkat Desa Definitif di Desa Pagowan Kecamatan Pasru Jambe pasca diadakan musyawarah desa -Musdes Menurut Kepala Desa Pagoan Kecamatan Pasru Jambe Lumajang M Junet, SE, Musyawarah desa saat ini telah dilakukan karena sejumlah pentahapan penjaringan maupun yang lainya telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Akan tetapi sayangnya hasil musyawarah desa tersebut nampaknya tidak sesuai dengan aturan yang telah ada namun ada dasar aturan yang kuat pihak desa dalam melangkah sampai detik ini Untuk itu diharapkan dengan upaya musyawarah Desa yang telah dilakukan hari ini diharapkan sebagai dasar Camat Pasru Jambe untuk melangkah ke fase selanjutnya dan kemudian diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang apa yang menjadi hasil musyawarah Desa terkait perangkat Desa “Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk merealisasikan hasil musyawarah Desa tersebut sebagai dasar hukum untuk menetapkan dua perangkat Desa Pagoan,”Katanya Rabu (20/12/2017)

Baca Juga:  Demi Kelancaran Akses Transportasi Warga, BPBD Humbahas Perbaiki Jalan Propvinsi yang Longsor di Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan

Pada bulan 6 Kemarin telah mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk pemerintah Desa agar melakukan penjaringan perangkat desa ulang padahal pada tahun sebelumnya tidak sedikit pemerintah Desa telah menetapkan perangkat Desanya.

Baca Juga:  Paktor Tambak Udang Begini Kata Nelayan Dan Petani

“Kami telah melakukan pengukuhan terhadap perangkat Desa kami dan jika tidak diamini oleh pemerintah Bupati Lumajang juga mau merealisasikan jika tidak maka yang malu adalah Pemerintah Desa yang nota bonenya bersinggungan langsung dengan masyarakat, untuk itu diharapkan Pemerintah Lumajang sadar akan hal tersebut,”Jelasnya. Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa -AKD Luamajang Suhanto, Pihak AKD Lumajang sepakat apa yang menjadi kehendak masyarakat untuk itu hasil musyawarah Desa ini diminta untuk dituangkan dalam berita acara kemudian diminta agar dua perangkat desa untuk diangkat karena sekarang camat dan Kepala Desa juga memiliki Kapasitas berdasarkan aturan yang ada kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati Lumajang untuk menetapkan.

“Kami sepakat apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan hasil musyawarah desa merupakan musyawarah tertinggi tingkat Desa untuk itu diharapkan apa yang menjadi usulan masyarakat tentang perangkat Desa juga ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingat otoritas Kepala Desa memiliki kapasitas mengangkat dan menghentikan Perangkat Desa,”Tegasnya

Baca Juga:  Pengawasan di Malam Minggu Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidan Curat Curas dan Curanmor

Sementara itu Salah satu tokoh masyarakat Desa Pagowan Kecamatan Pasru Jambe Lumajang Kristiari menjelaskan, Dua Kepala Dusun -Kasun Pagoan dan Kepala Dusun Sidomulyo Desa Pagowan Kecamatan Pasru Jambe Lumajang saat ini menjadi pembahasan penting di Luamajang mengingat saat ini adanya 27 Desa dan terdapat kekosongan sebanyak 278 perangkat Desa. “Hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati Lumajang Asat Malik dan hasil musyawarah tersebut dihadiri oleh ketua AKD Lumajang dan Ketua PPDI serta camat PasruJambe Lumajang dan diharapkan dapat direalisasikan dan jika tidak kami akan menggelar demo besar besaran,”Tegasnya. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *