Dtikkasus.com | Langkat – Sumut – Selasa 09/03/2021) Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang dan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, ada kesan sebatas melepaskan tanggung jawab setelah membuat kesalahan fatal.
Fakta perbuatan kesalahan yang dilakukan pihak Desa Kuala Besar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Secanggang, terlihat dari bentuk Pernyataan “Atilina Zaebua yang akan menikahkan anak kandungnya, atas nama Agus Dewita Gulo kepada Amrizal sebagai menantu. 24/02/2021.”
Pernikahan Agus Dewita Gulo dengan Amrizal sudah terlaksana, ternyata PEDIELI GOHAE mendapat kabar kalau istrinya Agus Dewita Gulo telah menikah. Dengan hati yang remuk ia bergegas menuju Kabupaten Langkat dari Desa Sidomulyo Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu 27/02/2021.
Kurangnya pemahaman hukum kuat dugaan, PEDIELI GOHAE dimanpaatkan oleh oknum Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang dan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Pada Hari Senin 01/Maret/2021 disaksikan oleh empat orang.
Bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh PEDIELI GOHAE sebagai berikut, “Oleh karena itu saya tidak akan melakukan tututan dibelakang hari, kepada pihak Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat dan Pihak KUA kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat atas masalah ini.” Jika pernyataan ini tidak benar maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Pedieli Gohae dan Agus Dewita Gulo melaksanakan pernikahan di Gereja Pentakosta Pematang Siantar, pada 19 July 2020 ditanda tangani oleh Pdt Drs J.R Malau M.A M.Th, akan tetapi. Entah dapat mimpi apa ternyata, hubungan rumah tangga kedua mempelai ini hanya sebatas umur singkong. “Agus Dewita Gulo menikah lagi dengan Amrizal, di KUA Secanggang
Menyikapi lika liku yang dialami Pedieli Gohae, akhirnya awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Kwala Besar, melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 16:47 Wib. Bahkan melalui via telepon sudah berulangkali dihubungi sekira Pukul 16:52, akan tetapi hingga kabar ini dikirim keredaksi, beliau sebagai kepala Desa Kwala Besar sama sekali tidak mau memberikan layanan informasi.
Erwin Siregar menyayangkan ketidak telitian Pemerintah Desa Kwala Besar dan Kantor Urusan Agama Secanggang Kabupaten Langkat, dalam menyikapi legalitas ke afsahan admitrasi seorang wanita, yang harusnya dengan matang diperhitungkan. “Jangan karena sebuah jabatan yang ada dipundak, malah menjadi bentuk suatu penambah dosa.”
Bentuk rancangan pernyataan yang matang dan ditanda tangani oleh Pedieli Gohae, adalah bentuk melepaskan jeratan hukum dialam DUNIA, masih ada jeratan hukum dialam AKHIRAT dan pasti diterima oleh pembuat dosa. Sebab kehidupan itu adalah bagian dari aqidah perbuatan, apa yang kita perbuat itulah yang akan dituai.
Innaka La Tajni Min Asysyauki al-‘inab Artinya: “Sesungguhnya engkau tidaklah akan memetik hasil dari menanam duri, buah anggur” Jika “duri” yang kita “tanam” untuk orang lain, jangan harap kita akan mendapatkan “buah anggur” sebagai hasilnya. Yang akan kita dapatkan, ia “duri” juga.
Besar harapan saya kiranya Pak Yaqut Colil Qoumas Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) Drs H Syahrul Wirda M.M, dapat memanggil dan hingga memberi sanksi yang amat tegas, kepada beliau sebagai Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senggang. Ujar Erwin ( J. Sianipar )