Pemerintah Desa Kwala Besar Dan KUA Kecamatan Secanggang Lepaskan Tanggungjawab

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dtikkasus.com | Langkat – Sumut – Selasa 09/03/2021) Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang dan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, ada kesan sebatas melepaskan tanggung jawab setelah membuat kesalahan fatal.

Fakta perbuatan kesalahan yang dilakukan pihak Desa Kuala Besar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Secanggang, terlihat dari bentuk Pernyataan “Atilina Zaebua yang akan menikahkan anak kandungnya, atas nama Agus Dewita Gulo kepada Amrizal sebagai menantu. 24/02/2021.”

Pernikahan Agus Dewita Gulo dengan Amrizal sudah terlaksana, ternyata PEDIELI GOHAE mendapat kabar kalau istrinya Agus Dewita Gulo telah menikah. Dengan hati yang remuk ia bergegas menuju Kabupaten Langkat dari Desa Sidomulyo Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu 27/02/2021.

Kurangnya pemahaman hukum kuat dugaan, PEDIELI GOHAE dimanpaatkan oleh oknum Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang dan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Pada Hari Senin 01/Maret/2021 disaksikan oleh empat orang.

Baca Juga:  Melaksanakan Pemeriksaan  Kendaraan Bermotor Antisipasi Tindak Pidana Kamtibmas dan Cipta Kondisi di Malam Hari

Bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh PEDIELI GOHAE sebagai berikut, “Oleh karena itu saya tidak akan melakukan tututan dibelakang hari, kepada pihak Pemerintah Desa Kwala Besar Kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat dan Pihak KUA kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat atas masalah ini.” Jika pernyataan ini tidak benar maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Pedieli Gohae dan Agus Dewita Gulo melaksanakan pernikahan di Gereja Pentakosta Pematang Siantar, pada 19 July 2020 ditanda tangani oleh Pdt Drs J.R Malau M.A M.Th, akan tetapi. Entah dapat mimpi apa ternyata, hubungan rumah tangga kedua mempelai ini hanya sebatas umur singkong. “Agus Dewita Gulo menikah lagi dengan Amrizal, di KUA Secanggang

Baca Juga:  Unit Sabhara Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Kegiatan Gebug Ende

Menyikapi lika liku yang dialami Pedieli Gohae, akhirnya awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Kwala Besar, melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 16:47 Wib. Bahkan melalui via telepon sudah berulangkali dihubungi sekira Pukul 16:52, akan tetapi hingga kabar ini dikirim keredaksi, beliau sebagai kepala Desa Kwala Besar sama sekali tidak mau memberikan layanan informasi.

 

Erwin Siregar menyayangkan ketidak telitian Pemerintah Desa Kwala Besar dan Kantor Urusan Agama Secanggang Kabupaten Langkat, dalam menyikapi legalitas ke afsahan admitrasi seorang wanita, yang harusnya dengan matang diperhitungkan. “Jangan karena sebuah jabatan yang ada dipundak, malah menjadi bentuk suatu penambah dosa.”

 

Bentuk rancangan pernyataan yang matang dan ditanda tangani oleh Pedieli Gohae, adalah bentuk melepaskan jeratan hukum dialam DUNIA, masih ada jeratan hukum dialam AKHIRAT dan pasti diterima oleh pembuat dosa. Sebab kehidupan itu adalah bagian dari aqidah perbuatan, apa yang kita perbuat itulah yang akan dituai.

Baca Juga:  Festival Durian Margosari: Ribuan Hadir untuk Merasakan Kelezatan Durian Khas Pringsewu

Innaka La Tajni Min Asysyauki al-‘inab Artinya: “Sesungguhnya engkau tidaklah akan memetik hasil dari menanam duri, buah anggur” Jika “duri” yang kita “tanam” untuk orang lain, jangan harap kita akan mendapatkan “buah anggur” sebagai hasilnya. Yang akan kita dapatkan, ia “duri” juga.

Besar harapan saya kiranya Pak Yaqut Colil Qoumas Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) Drs H Syahrul Wirda M.M, dapat memanggil dan hingga memberi sanksi yang amat tegas, kepada beliau sebagai Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senggang. Ujar Erwin ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB