Detikkasus.com | Bima – Pemerintah daerah bima dalam pengelolaan anggaran APBD tahun anggaran 2018-2019 melalui dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura menuai kontroversi di kalangan masyarakat terkait pengadaan barang dan alat mesin terumata kelompok tani yang ada di berbagai desa yang ada di kabupaten bima. Ujar Muhammad Yamin alumni Pascasarjana Prof.Dr Hamka Jakarta, saat di hubungi oleh Wartawan Detikkasus.com via Whatshapp. (16/06/19).
Pendistribusian bantuan tersebut bersifat primordial dan materialistik yang mengambarkan ketikpastian di tengah masyarakat seakan-akan ada uang baru ada barang. Katanya.
Lanjutnya. Walaupun dalam beberapa dekade rentetan waktu pemerintah daerah melalui dinas pertanian telah banyak berkontribusi untuk kemajuan para petani namun masalahnya juga yang kadang terjadi nilai jasticnya jauh dari harapan para kelompok tani atau dalam artian lain dassein end dassolen tidak menjadi timbangan yang memiki berat keseimbangan.
Seharusnya dinas pertanian tidak mengunakan rumus primordial dalam menilai kelompok tani masing-masing karena sudah sewajarnya kelompok tani mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan penyaluran bantuan.
Kendati demikian jika memakai sudut pandang keadilan pihak dinas pertanian harusnya melakukan perolingan kepada para kelompok tani untuk mendapatkan bantuan agar supaya bukan orang yang dekat dengah pemerintah saja yang mampu mendapatkan bantuan hibah alat dan mesin pertanian dengan terus menerus. Imbuhnya.
Harapannya menurutnya aturan tersebut sedikit dapat diubah untuk menunjukan netralitas dinas pertanian menuju nilai batas kewajaran yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah daerah dalam pendistribusian bantuan; ujarnya. (rif)