Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Polda Aceh Tindak Tegas Usut, Langkahnya Tabung Gas Berukuran 3 Kg.

Yang Bersubsidi Miliknya Masyarakat Miskin, Kini Telah Diperdagangkan Ke Pihak Para Pengusaha Kaya Raya Di Aceh Tamiang.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang sempat telah terjadi dan munculnya di media online ini, berjudul. Sulitnya di zaman sekarang ini, tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi miliknya rakyat miskin. Kini telah langkah penggunaan masyarakat kalangan tidak mampu, telah di kuasai oleh para pedagang kaya raya daerah kabupaten aceh tamiang. Terbitan pada tanggal, kamis 10 oktober 2024 kemarin lalu.

Baca Juga:  Pancasila, Pondasi Bangsa yang harus dipertahankan

Dalam hasil pantauan beberapa wartawan media online ini, setelah di lakukan secara pemberitaan pada media online itu. Namun pihak dari aparat penegak hukum (APH) daerah kabupaten aceh tamiang, sampai saat ini. Belum ada tindakan secara tegas, untun melakukan pengusutan kasus tabung gas berukuran 3 kg bersubsidi untuk rakyat miskin. Yang kini masih saja terus di kuasai oleh pihak pedagang cafe dan pedagang rumah makan atau pun restoran mewah di se-kabupaten aceh tamiang.

Baca Juga:  Abdi Tuah Mendampingi Empat Pelapor

Pihak pemerhati sosial publik di aceh, juga meminta mendesak kepolisian daerah (polda) aceh. Untuk melakukan tindak tegas usut, langkahnya tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi itu. Milik masyarakat miskin, kini telah diperdagangkan kepada pihak pengusaha-pengusaha di anggap layak dan mampu. Juga di perjalanan/belikan dengan harga diluar subsidi milik rakyat miskin tersebut.

“Dengan adanya seperti ini, pihak polda aceh. Jangan tinggal diam lagi, Ayo ambil tindakan tegas, periksa pihak pemilik-pemilik panggilan tabung gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat miskin, ada pun pihak-pihak tertentu yang menjadi bekingnya. Sikat dan jebloskan ke penjara, agar tau. Barang siapa yang menjadi beking dengan perbuatan usaha ilegal, yang sudah di legalkan. Maka, tanggung sendiri resiko serta perbuatannya”. Pungkas tandasnya bung karo-karo, menimpali kepada wartawan media online ini. Sabtu 12/10/2024, sekitar pukul.21.56.wib.

Baca Juga:  Strong Poin Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *