Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Desak Kembali, Pihak APH “Polres Aceh Timur”.

Periksa Status Kayu Gelondongan “Ilegal Loging”, Miliknya “T.K” Desa Kabu Kecamatan Rantau Panjang Peureulak.

Diduga Tanpa Ada Petugas Pol-Hut Turunnya Kayu Dari Armada Truck Tronton, Serta Juga Dibekingi Oleh Oknum Wartawan Penyakit “MRHBN”.

Aceh |jejakkasus.infon: Terkait pada sebelumnya juga, yang sempat telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Masing-masing berjudul, Menjamurnya Kayu Gelondongan “Ilegal Loging” Yang Turun Melalui Darat. Ke Kilang Kayu Soumil Desa Kabu Kecamatan Rantau Panjang Peureulak, Tanpa Adanya Petugas Dari Pihak Kantor Dinas Balai Kehutanan, Masuknya Ke Lokasi Kilang Kayu Soumil Miliknya Berinisial “T.K”. terbitan pada tanggal, 19 maret 2025 pekan lalu.

Pada selanjutnya, telah terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini. Disinyalir Adanya Pembekapan Oleh Oknum Jurnalis Media Online, Kilang Kayu Soumil Miliknya “T.K. Yang Menjamurnya Kayu Gelondongan “Ilegal Loging” Terkesan Tidak Tersentuh Oleh Hukum, terbitan pada tanggal 20 maret 2025 pekan lalu.

Baca Juga:  Dinas Menggarkan Insentif RT, Belanja Operasional Kades Ditiadakan?

Selanjutnya kembali, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik pada media masa online ini. Berjudul, Terkait Atas Tudingan. wartawan “MRHBN”. Yang Meminta Sejumlah Uang Kepada Soumil Berinislal “TK”, Itu Atas Bujukan Wartawan “MRHBN” Sendiri Sebagai Pembekap Kilang Kayu Soumil Miliknya “T.K”. Karena Mulutnya Bocor, Dan Ember “MRHBN” Adalah Oknum Wartawan Penyakit Yang Di Pelihara Pemilik Soumil “T.K” Di Aceh Timur. Terbitan pada tanggal, 21 maret 2025 lalu.

Pada yang terakhir kalinya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan yang muncul secara publik media online ini. Berjudul, Pemerhati Sosial Publik Aceh. Berhati-Hatilah, Dengan Oknum Wartawan Media Online. Yang Akan Membawa Penyakit, Siapa Yang Tidak Kenal. Berinisial “MRHBN”, Seorang Oknum Wartawan Penjilat. Yang Berlagak Sok Top, Ternyata Markotop. Ingin Menjadi Beking Di Semua Usaha Ilegal, terbitan pada tanggal 21 maret 2025 kemarin lalu.

Ada pun, di beberapa kalinya. Telah terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini, dan juga setiap kali terbitan nya pemberitaan tersebut. Juga di langsir ke selular chat whatsappnya, oknum wartawan media online di aceh timur itu. Dan siapa yang tidak kenal “MRHBN”, oknum wartawan telan membawa penyakit. Yang dia telah dugaan membekingi, salah satu tempat usaha ilegal.

Baca Juga:  Matrial BSPS Lambat Sampai, Pekerjaan Bedah Rumah Terbengkalai...???

Maka dari itu, dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Meminta desak kembali, pihak aparat penegak hukum (APH) “polres aceh timur”. Untuk melakukan, periksa status kayu gelondongan “ilegal loging’ yang masuk ke kilang kayu soumil miliknya “T.K”. Berlokasi tepatnya, desa kabu kecamatan rantau panjang peureulak kabupaten aceh timur, diduga tanpa ada pihak petugas dari polisi kehutanan (Pol-Hut) aceh timur.

Yang kayu gelondongan ‘ilegal loging”, turun dari armada mobil truck tronton mau pun armada mobil truck lainnya. Serta juga dibekingi oleh oknum wartawan media online, berinislal “MRHBN”. Yang telah membawa penyakit, dan petaka bagi pemilik.usaha kilang kayu soumil miliknya ‘T.K”. Ketika wartawan media online ini juga, yang harus patut kita dengar juga komentator dari pihak pemerhati sosial publik aceh, yang kini kembali angkat bicara. Dalam hal, kilang kayu soumil miliknya “T.K”. Tempatnya, pengelolaan kayu gelondongan “ilegal loging” asal kayu hutan.

Baca Juga:  Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017, Bupati Sergai Mengukuhkan 45 Anggota Paskibra.

“Saya, berharap dengan ketegasan bapak kapolres aceh timur dan juga ketegasan bapak kasat reskrim polres aceh timur. Untuk melakukan tindakan tegas, terhadap pengusaha yang telah melakukan melawan hukum “ilegal loging”, agar dapat di tindak lanjuti sesuai adanya undang-undang ilegal loging. Di lokasi desa kabu kecamatan rantau panjang peureulak kabupaten aceh timur, bila terbukti bersalah. Penjarakan, pemilik kilang kayu soumil dan juga oknum wartawan penyakit “MRHBN” yang telah menjadi beking dibelakangnya itu”. Pungkasnya, dengan secara tegas sabtu 22./03/2025 sekitar pukul.20.51.wib.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *