Lakukan Lidik Serta Sidik, Dana Anggaran BUMG Desa Gampong Gedubang Aceh, Mulai Tahun 2017, Tahun 2018 Dan Tahun 2019.
Yang Serat Tersembunyi, Dugaan Menjadi Sarang Ajang Bisnis Beserta Ajang Korupsi.
Langsa Baro |Detikkasus.com -Pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi secara pemberitaan publik di media online ini. Berjudul, Terkait Dana Anggaran BUMG Desa Gampong Gedubang Aceh. Mulai Di Tahun 2016, Tahun 2017 Dan Tahun 2018. Diduga Adanya Dijadikan Ajang Serat Lumbung Bisnis Dan Ajang Mark-Up Korupsi, Oleh Beberapa Pejabat Perangkat Desa, Sampai Saat Ini. Belum Terungkap Oleh Pihak Hukum, Yang Terkesan Telah Terlindungi Dari Jeratan Mark-Up Ajang Bisnis Dan Korupsi. Terbitan pada hari senin, tanggal 24 maret 2025 lalu.
Berikut, sebagai data yang telah tertuang. Dan tertulis secara uraian singkat. Yaitu, lembaran dokumen. Yang sempat telah di terima oleh wartawan media online ini, dari beberapa nara sumber masyarakat sekitar gampong gedubang aceh itu. Dari sisi lembaran secara uraian singkat, pada lembaran tahun 2016 beberapa tahun lalu. Yang berbunyi, kegiatan usaha penggemukan sapi BUMG 2016, dengan total biaya modal bumg 2016, volume 1 biaya Rp.98.885.000, pada nomor urutan 1. Serahkan ke geuchik, volume 1 biaya Rp.90,000.000,- pada nomor urutan 2, direktur BUMG. Volume 1, biaya sejumlah Rp.8.885.000,- pada urutan nomor 3. Pelaporan, volume 1. Biaya sejumlah, Rp.3.000.000,- berlanjut. Dana anggaran, volume 2. Biaya rapat, Rp.300.000,- pada kolom yang kosong. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.5.585.000.
Di lanjuti pada nomor empat (4), dari pak wan. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.4.525.000,- untuk selanjutnya pada dalam data kolom kosong. Volume kosong, biaya sejumlah Rp.10.110.000,- dengan nama barang sebagai alat pemotong rumput. Volume 1, biaya sejumlah Rp.4.500.000,- selanjutnya pada kolom data kosong. Volume kosong, biaya di anggarkan senilai Rp.5.610.000-, selanjutnya kembali.
Adanya pembuatan kandang, dengan volume 1. Dengan biaya dana anggaran, senilai Rp.7.000.000,- pada yang terakhir tambahan dalam data kolom. Tambahan bumg token, volume kosong. Dengan biaya, dana anggaran senilai Rp.1.410.000-. Diterbitkan, langsa 12 september tahun 2018. Di tanda tangai oleh, direktur BUMG gedubang aceh. Mariya Isnaini Sp, dan juga di gunakan stempel basah BUMG gedubang aceh.
Untuk sebagai berikut, hasil data kembali. Yang telah di himpun informasi oleh wartawan media online ini, lembaran dokumen data usaha pengembangbiakan sapi BUMG tahun 2017 yang lalu. Tertuliskan, nomor dan uraian serta volume. Juga biaya, berikut saldonya. Nomor urutan 1, transfer dari dana gampong. Volume 1, biaya sejumlah Rp.123.125.650 dengan saldo sejumlah Rp.123.125.650.
Dengan total, yang telah tertulis dalam kolom RAB. Sekitar sejumlah Rp.126,325.650. Ditambah lagi, dengan sumber dana keuntungan sapi 2016 sejumlah Rp.3.200.000-, di perbuat di langsa tanggal 12 september 2018 beberapa tahun yang lalu. Di tanda tangani atas nama, Mariya Isnaini Sp dan juga di cap stempel basah dalam dokumen tersebut.
Dengan berikutnya kembali, pada dokumentasi (arsip) data. Yang telah di peroleh wartawan media online ini, bersama dari nara sumber masyarakat desa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Dengan rincian singkat sebagai berikut, dengan uraian pengeluaran volume biaya dan saldo. Pada tahap awal modal, volume 1. Jumlah saldo, sekitar sejumlah Rp.28.386.000-, biaya terperinci pengeluaran total Rp.16.975.227.
Penggunaan selanjutnya : 1, pinjaman desa membayar tanah atas nama (a/n) dewi ariyanti sejumlah Rp.15.000.000-, 2, di gunakan untuk biaya tambahan pembuatan kandang sapi. Sejumlah Rp.1.410.773. Di tanda tangani atas nama oleh, Mariya Isnaini Sp. Di perbuat pada tanggal, 12 september 2018 beberapa tahun yang lalu oleh direktur BUMG desa gedubang aceh. Namun, pada hari ini dan pada hari sebelumnya. Dengan hasil pantauan wartawan media online ini, pihak dari aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa serta APH daerah provinsi aceh. Diduga belum, adanya tanda-tanda untuk melakukan tindak lanjut secara hukum. Adanya tindak pidana korupsi, terkesan pula kini telah terlindungi.
Ketika kembali wartawan media online ini, menerima himpunan informasi saran dan komentar dari salah seorang nara sumber masyarakat. Berinisial “H”, di didesa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Dengan adanya di beberapa hal kejadian itu, telah terjadi. Mulai dari tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 beberapa tahun lalu. Adanya dana anggaran bumg yang telah di kelola oleh direktur Mariya Isnaini Sp tersebut, kemana dana anggaran awal bersama sisa hasil keuntungannya juga bersama-sama raib tidak jelas rimbanya.
“Jadi, jangan di anggap. Masyarakat gampong gedubang aceh itu, bodoh. Masyarakat gampong gedubang aceh tersebut, diam bukan karena bodoh. Tetapi diam itu karena pande dan pintar, untuk membongkar semua aib-aib penyakit yang ada di sistem bumg didalam desa gampong gedubang aceh ini. Jadi, jangan kali banyak akal-akalan, dengan modal dusta (modus) buat rapat sana. Buat rapat sini, berujungnya dugaan timbul penyakit korupsi di tubuh mereka itu masing-masing, kalau mau kaya. Jangan lah di mainkan dana bumg desa gedubang aceh, kalau mau kaya buat usaha sendiri. Cari modal sendiri, jangan modal.dana desa (DD). Yang harus di sedot sampai kering tanpa rimbanya”, pungkas berinislal “H” memaparkan kepada wartawan media online ini. Kemarin, selasa 25/03/2025 sekitar pukul.10.47.wib.
Berlanjut dari sisi, pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh. Meminta dan desak secara tegas, kepada aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa juga APH daerah provinsi aceh, lakukan lidik serta sidik. Dana anggaran bumg desa gampong gedubang aceh, mulai tahun 2017. Tahun 2018, dan tahun 2019 beberapa tahun lalu.
Yang serat tersembunyi, dugaan menjadi sarang ajang bisnis beserta ajang korupsi. Yang sampai ini, masyarakat gampong desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa. Masih tanda tanya,.sampai kapan kasus adanya mark-up ajang bisnis juga mark-up ajang korupsi. Bisa dapat terungkap para bandit-bandit berdasi ya, “sudah bertahun-tahun lamanya. Pihak dari APH daerah kota langsa, bersama pihak APH daerah aceh. Belum juga ada, tindak lebih tegas lagi. Yang sampai saat ini, masih ngambang kasus tersebut”. Harapnya, oleh bung karo-karo menjelaskan. Kepada wartawan media online ini, rabu 26/03/2025 sekitar pukul.14.56.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)