Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Polisi, Tangkap Serta Periksa Mantan Geuchik Telaga Tujuh Pusong

Yang Telah Gadaikan Aset Milik Desa, BPKB Armada Mobil Truck Mitsubishi Tangki Air Bersih, Ke Pihak Leasing Perusahaan Swasta.

Tanpa Adanya Kordinasi Musyawarah Dengan Pihak Perangkat Tuha Phet Gampong, Disinyalir Mengambil Kebijakan Sendiri.

Langsa Barat |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan secara publik di media online ini, yang pada sebelumnya juga sempat pernah telah terjadi terbit. Masing-masing berjudul, Diduga Akibat Gelap Mata. Dan Kepepet Uang, Mantan Geuchik Telaga Tujuh Pusong, Leasingkan BPKB Armada Mobil Tangki.

Milik Aset Desa, Kini Telah Dilaporkan Ke Pihak Polisi, Oleh Perangkat Desa Tuha Phet Telaga Tujuh Pusong. Terbitan pada hari senin tanggal, 17 maret 2025 lalu. Untuk selanjutnya, kembali pemberitaan secara publik di media online ini. Yang sempat pernah telah terjadi, berjudul. Mantan Geuchik Harus Pertanggung Jawaban Secara Hukum. Atas Tergadainya BPKB Armada Mobil Truck Tangki Air Bersih, Ke Pihak Leasing Perusahaan Swasta. Aset Milik Gampong Desa Telaga Tujuh Pusong, Yang Telah Menunggak Berbulan-Bulan. Terbitan pada hari Selasa 18 maret 2025 kemarin lalu.

Yang sempat juga, adanya laporan polisi (LP). Secara tertulis yang di laporkan oleh pihak pelapor, berinisial “A.A” sebagai anggota perangkat gampong tuha phet desa telah tujuh pusong kecamatan langsa barat kota langsa provinsi aceh. Dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STLP), nomor LP/B/96/ III/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh. Tertanggal, 03 maret 2025 beberapa pekan yang lalu. Pada ruangan sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) di markas kepolisian resort (mapolres) langsa. Dengan terjadinya, dugaan pasal pasal 372 juncto 374, telah terjadi di jalan TPI kilo meter (km) 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat. RT-RW titik koordinat, – kuala langsa langsa barat kota langsa provinsi aceh. Pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kabag Ren dan Kapolsek Kampar Kiri

Dengan terlapor atas nama “irwansyah”, dan juga dalam uraian kejadian. pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib. Telah terjadi tindak pidana “penggelapan dan atau penggelapan jabatan” di TPI km 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat, berdasarkan keterangan dari pelapor sebagai tuha phet gampong telaga tujuh pusong. Mendapat telepon dari pak buyong (sebagai pangkalan air). Dan mengatakan, pihak leasing datang ke pangkalan mau menarik mobil tangki air badan usaha milik gampong (bumg) milik aset telaga tujuh.

Lalu pelapor, datang ke pangkalan air dan menanyakan. Ini mobil milik desa, jangan di tarik. Lalu pihak leasing mengatakan. Mobil ini sudah di leasingkan ke kami, dari “Irwansyah” yang sudah telat membayar 3 (tiga) bulan. Ada pun jenis mobil tersebut, yaitu merek mitsubishi colt diesel Fe 74 Hdf (4×2). Nomor polisi (No-Pol), BL.8731.F, jenis mobil barang model tangki. Warna kuning, tahun pembuatan 2017. Nomor rangka, MHMFE74P5HK173040. Nomor mesin, 4D34TR61125.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ringdikit Laksanakan Giat Melayat Didesa Binaanya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.412.000.000 (empat ratus dua belas juta rupiah). Dan pelapor, selaku korban yang mewakili desa telaga tujuh. Merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres langsa, guna penyelidikan lebih lanjut. Demikian surat tanda terima, dibuat dengan sebenarnya. Dan di tanda tangani, oleh pelapor berinislal “A.A”.

Berlanjut, dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Meminta dan desak polisi, untuk segera tangkap serta periksa mantan geuchik gampong desa telaga tujuh pusong, yang telah gadaikan aset milik desa. Berupa BPKB armada mobil truck mitsubishi tangki air bersih untuk kebersihan masyarakat gampong telah tujuh pusong, ke pihak leasing perusahaan swasta. Tanpa adanya kordinasi musyarawah, dengan pihak perangkat tuha phet gampong. Disinyalir mengambil dengan cara kebijakan sendiri,.oleh mantan geuchik “Irwansyah” tersebut. Di tahun, di masa dirinya menjabat selaku geuchik. Pada saat itu, yang kini telah usai di masa jabatannya.

Baca Juga:  Untuk Wujudkan Kemitraan Polri dengan Masyarakat Bhabin Banjar Tegeha Pengamanan Kegiatan Upacara Piodalan Di Pura Desa.

Menurut oleh bung karo-karo, yang juga turut mengetahui dalam hal kasus pelaporan yang telah di laporkan mantan geuchik “Irwansyah” oleh anggota perangkat tuha phet di gampong telaga tujuh pusong itu. Kini juga turut mengomentari dengan secara publik, “harapan saya. Dalam hal kejadian itu, saya berharap. Sebagai pihak pemerhati sosial publik di aceh. Untuk di minta secara tegas oleh bapak polisi polres langsa, melakukan pemeriksaan terhadap mantan geuchik yang di sebut “Irwansyah”. Yang dugaan telah, menyalahi aturan di sistem pemerintahan desa telaga tujuh pusong itu. Bila terbukti, telah melakukan hal itu. Penjarakan saja, karena itu aset milik rakyat desa. Bukan milik aset mantan geuchik “Irwansyah” tersebut, karena mulai dia terpilih oleh masyarakat gampong telaga tujuh pusong di beberapa tahun yang lampau. Dirinya tidak ada membawa aset pribadi ke sistem di pemerintahan desa itu”, tandasnya pemerhati sosial publik daerah aceh. Memaparkan kepada wartawan media online ini, rabu 19/03/2025 sekitar pukul.00.46.wib dini hari.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *