Yang Saban Hari Masuk Ke Lokasi Kilang Kayu Soumil Miliknya “Abun” Desa Gampong Gedubang Aceh.
Tanpa Adanya Di Lakukan Corsing Areal Lahan Hutan Produksi Yang Ditebang, Diduga Miliki Barcode Palsu.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait, pada sebelumnya juga. Sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini, berjudul. Cukup Gawat…!!!..Ternyata, Masuknya Kayu Gelondongan “Ilegal Loging” Di Kilang Kayu Soumil Miliknya Warga Tiong Huwa Berinisial “Abun”.
Tanpa Adanya Di Awasi Oleh Pihak Polhut Dari Balai Kehutanan, Yang Turun Dari Areal Hutan Produksi Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur. Terbitan pada hari kamis, tanggal 1 mei 2025 lalu. Pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, minta dan desak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa.
Tangkap serta periksa status kayu gelondongan “ilegal loging” yang semangkin maraknya, yang juga saban harinya. Masuk ke lokasi kilang kayu soumil miliknya “abun” warga tiong huwa asal medan-sumut, kini telah meraja lela berkeliaran bermain sebagai penerima pemasok kayu gelondongan “ilegal loging” tersebut. Diduga tanpa adanya tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum daerah setempat, yang juga berlokasi tepatnya di desa gampong gedubang aceh ujung mengarah ke trom kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh.
Bukan hanya itu saja, selain masuknya kayu gelondongan “ilegal loging” tersebut. Ke lokasi kilang kayu soumil miliknya “abun” itu, tanpa adanya di lakukan corsing areal lahan yang berlokasi di hutan produksi kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur wilayah hukum (wil-kum) polres langsa. Yang di lakukan pula, penebangan diduga miliki barcode palsu.
Dengan secara terpisah pula, kemarin itu. 21 april 2025, sekitar pukul.14.53.wib, sewaktu beberapa wartawan media online ini yang tergabung, dan juga sempat terpantau adanya salah satu seorang oknum jurnalis/pers/wartawan dari media online bhayangkara asal medan-sumut. Yang coba-coba ingin menjadi primadona di dalam lokasi kilang kayu soumil miliknya “abun” itu, seakan-akan dirinya oknum wartawan media online asal medan-sumut tersebut. Sudah menjadi geng ster, di dalam permainan mafia masuknya kayu gelondongan “ilegal loging” ke kilang kayu soumil miliknya “abun” warga asal medan sumut itu.
Menurut bung karo-karo, sebagai pihak dari pemerhati sosial publik daerah aceh itu. Menilai dengan hasil investigasinya pada 21 april 2025 pada beberapa pakan lalu, ada pun salah satu seorang oknum dari wartawan media online asal medan-sumut itu. Dan juga, tentang status kayu gelondongan “ilegal loging”. Yang saban harinya masuk ke kilang kayu soumil miliknya “abun” di desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa, yang dugaan tanpa ada di lakukan corsing penebangan di seputaran arealj lahan hutan produksi di atas blang tualang kecamatan birem bayuen aceh timur.
“Saya berharap, pihak APH daerah langsa. Untuk dapat melakukan pemeriksaan status kayu gelondongan (ilegal loging) itu. Yang juga tanpa adanya pengawasan ketat, setiap kali masuknya barang ilegal loging yang tanpa ada di lakukan corsing di areal penebangan itu. Agar pula, tidak meraja lela para pemain mafia dan juga pemasok kayu gelondongan (ilegal loging) di kawan daerah wil-kum polres langsa”. Tandasnya oleh bung karo-karo, memaparkan kepada wartawan media online ini. Minggu, 04/05/2025 sekitar pukul.15.39.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)