Tangkap Dan Periksa, Geuchik Serta Sekdes Gampong Alur Canang, Diduga Menjadi Pran Utama, Memperdagangkan Sumur Minyak Mentah Ilegal.
Disinyalir Memperkaya Diri Sendiri Juga Menumbalkan Alias Memperalat Masyarakat Gampongnya Sendiri.
Birem Bayeun |Detikkasus.com -Dengan adanya mengangkangi dua pejabat perangkat desa alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur, yang telah melanggar aturan hukum di kepolisian republik indonesia (polri). Aparat penegak hukum (APH) di daerah wilayah hukum (wil-kum) kota langsa bersama APH provinsi aceh.
Dugaan tanpa adanya bekerjasama pihak pemerintahan desa dengan pihak aparat penegak hukum, terkesan ingin membuat kerajaan sendiri. Dengan terpajangnya sepanduk larangan serta himbauan di beberapa tempat desa alur canang itu, agar tidak melakukan pengeboran sumur minyak mentah ilegal juga memperdagangkan minyak mentah ilegal hasil bumi yang tanpa ada izin resmi dari pihak pemerintahan setempat beserta daerah provinsi aceh.
Pemerhati pengamat pemantau publik wilayah provinsi aceh, minta kepada APH kota langsa kembali. Tangkap dan periksa, pejabat desa itu. Geuchik “razali” serta sekdes “rizal” di gampong alur canang, diduga kini menjadi pran utama yang telah memperdagangkan sumur minyak mentah ilegal tersebut.
Disinyalir pula, adanya anjas manfaat dugaan memperkaya diri sendiri juga menumbalkan alias memperalat masyarakat gampongnya sendiri. Tanpa juga memikirkan efek-efek samping, yang sudah terpajang sepanduk larangan serta himbauan dari kepolisian republik indonesia.
Menurut bung karo-karo, sebagai pemerhati pengamat pemantau publik di aceh. Dengan perilaku dua orang itu pejabat desa di alur canang tersebut, geuchik bersama sekdes. “Seharusnya sebagai pejabat pemerintahan desa di alur canang, bisa mengikuti aturan hukum di negara kita ini. Bukan semerta-merta, adanya dorongan dari pihak orang yang tidak bertanggung jawab. Dikarenakan pengaruhnya materi yang cukup menggiurkan, maka pihak pemerintahan desa alur canang itu.
Seperti geuchik dan sekdes, bisa mengikuti aturan hukum di NKRI ini, apa lagi adanya larangan serta himbauan dari pihak aparat penegak hukum di kota langsa. Malah kini, dilakukan malah telah mengangkangi. Itu sama dengan modus saja sebagai pihak pemerintahan desa, harapan saya. Meminta ketegasan oleh bapak APH di wil-kum kota langsa, agar dapat tangkap dan periksa ke dua pejabat desa alur canang itu. Agar dapat mereka di berikan efek jera, agar juga dapat menghargai hukum di NKRI kita ini”. Pungkasnya, bung karo-karo. Menyuarakan dengan secara publik, kepada wartawan media online ini. Senin 15 juli 2024, sekitar pukul.21.44.wib malam ini.
(Pasukan Ghoib/Team)