Anggaran Dana Pemeliharaan Badan Jalan Jembatan Desa Pantai Balai.
Masih Saja Berlobang-Lobang Kecamatan Seruway, Belum Juga Mendapatkan Perhatian Penuh Oleh Kantor Dinas PUPR Pemkab Aceh Tamiang, “Dikemanakan Dana Pemeliharaan Badan Jalan Itu”.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat menjadi tanda tanya oleh masyarakat bersama pihak pemerhati pengamat pemantau publik daerah provinsi aceh.
Desak, pihak aparat penegak hukum (APH) yaitu direktorat reserse kriminal khusus (dir-Krimsus) kepolisian daerah (polda) dan pihak kejaksaan tinggi (kejati) aceh.
Meminta dengan secara tegas, agar dapat mengusut sampai tuntas anggaran dana pemeliharaan badan jalan jembatan. Yang berlokasi tepatnya, di desa kampong pantai balai kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang.
Pantau oleh wartawan media online ini, beserta pemerhati pengamat pemantau publik di aceh. Masih saja berlobang-lobang badan jalan jembatan di kecamatan seruway, belum juga mendapatkan perhatian serta perbaikan dalam pemeliharaan penuh oleh dari pihak kepala dinas (kadis) kantor PUPR pemkab aceh tamiang.
“Dikemanakan dana pemeliharaan badan jalan jembatan itu”, toh juga belum ada dikerjakan. Sudah bertahun-tahun lamanya badan jalan jembatan desa pantai balai seruway itu, masih berlobang-lobang saja. Tuturnya masyarakat desa, bersama datok alias kades di desa kampong tersebut.
Begitu juga, sempat pernah di lakukan pemberita di media online ini. Berjudul, dugaan kadis dan kabid BM PUPR Aceh Tamiang. Hanya dapat memandang sebelah mata, Sering terjadi rawan kecelakaan masyarakat pengguna jalan,
Tidak adanya lakukan perawatan badan jalan jembatan desa pantai balai kecamatan Seruway, disinyalir terjadi pembiaran begitu saja. Terbitan pada tanggal, 20 mei 2024 bulan yang lalu.
Anehnya lagi, hasil pantauan wartawan media online di aceh ini. Ada pun dilakukan secara pemberitaan di media masa online ini, pihak APH daerah setempat kabupaten Aceh Tamiang itu. Disinyalir terkesan hanya dapat memandang juga dengan sebelah mata, diduga terkesan tidak ada memiliki nyali untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat kantor dinas pupr pemkab aceh tamiang tersebut.
Terkesan kembali, adanya diduga segepok rupiah yang telah di suguhkan oleh pihak-pihak APH tertentu daerah setempat itu. Maka dugaan kembali, adanya kasus-kasus Mark-Up ajang korupsi tidak pernah terungkap alias adanya terjadi penyuguan segepok rupiah layaknya membungkam.
Menurut, bung karo-karo. Sebagai pemerhati pengamat pemantau publik di daerah provinsi aceh, menyikapi dengan bijak dan juga secara hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di negara kesatuan republik indonesia. Juga dengan secara ketentuan secara hukum tindak pidana tertentu (tipiter) di nkri kita ini, seharusnya pihak APH daerah kabupaten aceh tamiang. Mau pun dari pihak kepolisian resort atau pihak kejaksaan negeri itu sendiri, melakukan tindakan tegas terhadap yang telah menyalah gunakan wewenang jabatan di pemerintahan kabupaten (pemkab) itu sendiri, jangan pula di jadikan ATM berjalan.
“Ada pun pihak APH daerah aceh tamiang tersebut, pantauan kami dan wartawan media online di aceh ini. Belum ada sedikit pun barang contoh kasus-kasus mark-up tipikor dan tipiter yang terungkap sebagai contoh secara publik, ada pun penugasan di daerah kabupaten aceh tamiang. Untuk para APH-nya, seperti pejabat kepolisian resort serta pejabat kejaksaan negeri tersebut. Pantauan percuma saja, tidak ada arti bagi negara kesatuan republik indonesia. Malah, diduga terkesan di lindungi oleh pihak tertentu”. Pungkas tegasnya, oleh bung karo-karo menyuarakan secara publik. Dini hari sabtu 01/06/2024, sekitar pukul 13.47.wib.
(Jihandak Belang/Team)