Oleh : Fitria Ayu Kristianti
Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Kota Batu merupakan kota yang memiliki keunggulan dalam sektor wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan. Kota Batu dikenal dengan sebuatan kota wisata karena banyak objek-objek wisata yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan dan mampu menarik banyak wisatawan dari berbagai daerah maupun mancanegara. Potensi alam dan budaya menjadi daya tarik tersendiri bagi Kota Batu untuk mendatangkan wisatawan berkunjung. Berbagai macam tempat pariwisata di Kota Batu telah mengalami perkembangan dari tahun ke tahun dan semakin menarik perhatian para wisatawan. Tidak hanya di pusat kota namun di beberapa daerah di Kota Batu juga terdapat beberapa tempat wisata yang tak kalah menarik. Dalam hal ini, peran masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah kota saling bekerjasama untuk menciptakan dan mengembangkan daerah menjadi lebih baik. Suatu daerah dalam prosesnya untuk dikembangkan menjadi daerah wisata memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah desa, masyrakat maupun pihak swasta yang dalam hal ini penanam modal harus bersinergi satu sama lain. Ketiga pihak ini harus memiliki persamaan preferensi mengenai pengembangan potensi yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan dengan segala implikasinya apabila dikembangkan menjadi daerah wisata. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam penyelenggaran pembangunan ini tidak hanya harus mampu mensinergikan berbagai kebijakan pembangunan dengan pengembangan daerah wisata tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah kota wisata tersebut. Masyarakat juga harus mampu membuka diri terhadap pihak luar atau wisatawan, serta mampu mengembangkan diri dengan potensi yang dimilikinya, sehingga pengembangan pariwisata sepenuhnya dapat didorong dengan kapasitas kelembagaan masyarakat yang baik dan pengembangan desa wisata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana peningkatan ekonomi dan kualitas hidup.
Pembentukan otonomi daerah merupakan suatu pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah otonom, hal ini merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri. Dalam hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Pembentukan daerah otonom bertujuan untuk mempercepat pengelolaan yang ada di wilayah tersebut. Dalam melakukan percepatan tersebut dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik antar Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Daerah. Dan hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas umum Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Dalam rapat paripurna Senin (9/11) kemarin, diketahui ada tiga usulan pemekaran wilayah yang hendak dilakukan oleh Pemerintah Kota. Kecamatan Batu akan dimekarkan menjadi dua, yaitu Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas. Desa Tulungrejo dan Desa Junggorejo. Kelurahan Sisir di mekarkan menjadi 2, Sisir Utara dan Selatan, demikian juga dengan Kelurahan Temas di mekarkan menjadi 2, Temas Kulon dan Temas Etan.
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap daerah mempunyai sektor wisata dan keunggulan daerahnya masing-masing. Seperti di Desa Tulungrejo mempunyai wisata khusus untuk tanaman apel, ada juga Coban Talun sebuah tempat wisata alam berupa air terjun yang banyak diminati dan dikenal oleh wisatawan. Hal tersebut membuat masing-masing daerah saling berlomba untuk menunjukkan siapa yang terbaik. Masing-masing daerah mempunyai strategi dan keunikan tersendiri. Maka dari itu adanya pemekaran wilayah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan juga dapat mempermudah masing-masing daerah untuk mengolah potensi wilayahnya menjadi sebuah hal yang bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja, dan menambah perekonomian baik daerah maupun kota.