Bengkulu l Detikkasus.com – Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kaur saat ini meliputi 192 Desa dengan 3 Kelurahan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur menjelaskan,wacana atau usulan masyarakat melalui BPD untuk rencana pemekaran desa merupakan hal biasa dan tujuan juga baik
Desa yang sudah pernah dimekarkan bisa dimekarkan kembali dengan sarat minimal lebih kurang lima tahun kemudian
Dan sarat untuk pemekaran desa mempunyai minimal 800 kk atau 1500 jiwa,baik desa induk maupun desa yang akan diusulkan untuk pemekaran kata Asdyarman.S.Sos Minggu 13/2/2022
Kalau sarat – sarat pemekaran tersebut belum dapat terpenuhi saat ini pengusulan masih bisa dilaksanakan namun belum menjadi desa akan tetapi desa persiapan yang mana desa persiapan pemekaran dipimpin oleh kepala dusun
Selama dalam masa desa persiapan diberi tenggang waktu minimal tiga tahun untuk melengkapi persaratan menjadi desa diantaranya mempunyai 800 KK dan atau 1500 jiwa,dan ketentuan tersebut berlaku untuk desa induk ataupun desa yang diusulkan untuk dimekarkan
Bilamana sarat ketentuan tersebut bisa terpenuhi dapat dimekarkan sebaliknya jika belum bisa melengkapi persaratan atau ketentuan dalam tiga tahun selama persiapan,usulan pemekaran belum bisa dilaksanakan kata Asdyarman.S.Sos (Reza)