Pemdes Sumber Sari Ajak Warga Untuk Mematuhi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020

Detikkasus.com, | Tapung Hulu- Kampar,-
Kepala Desa Sumber Sari Kusno dengan didampingi oleh jajaran Polsek Tapung Hulu, Koramil 16/Tapung,Satpol PP,Dinas Kesehatan serta perangkat desa melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Penyebaran serta Pemutusan Mata Rantai Virus Covid-19 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 tepatnya di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kegiatan Sosialisasi yang dimulai dari SPBU Desa Sumber Sari jalan Ujung Batu Petapahan kilometer 69 yang akhirnya menyisir tempat berkumpulnya masyarakat hingga ke warung warung, yang inti tujuannya adalah untuk memberikan Pemahaman terhadap warga masyarakat agar sadar akan pentingnya mengenakan masker pada Pasca Pandemi saat ini dengan harapan agar seluruh warga Desa terhindar dari Covid-19 yang sekarang ini sedang menggila di wilayah Kabupaten Kampar Riau.

Baca Juga:  Unit Provost Polsek Kubutambahan Melakukan Pengecekan Personil yang Melaksanakan Turba Pagi

Saat kegiatan berlangsung,Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Sukaramai dan Satpol PP memberikan himbauan langsung,baik kepada warga maupun pemilik usaha, yang mana dalam pelaksanaan penerapan perbub nomor 44 ini nantinya supaya masyarakat mematuhi apa yang sudah dianjurkan oleh Bupati Kampar.dan bila mana kedepannya masih ada warga yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah ini,maka pihak penegak hukum serta pihak Desa akan memberikan sangsi tegas.mulai dari sangsi fisik,sangsi sosial hingga ke sangsi denda.dan menurut Babinsa,penerapan sangsi ini sebenarnya bukan semata mata untuk sebagai hukum namun sangsi tersebut bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya Kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19 di Desa Sumber Sari.

Baca Juga:  Rutin Layani Masyarakat dan Pelajar Dengan Pengaturan siang.

Pada Kesempatan itu Kusno selaku Kepala Desa Sumber Sari menghimau kepada seluruh warga masyarakat,mari sama sama untuk menjaga dan menjalankan protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran dari Bupati Kampar, yang mana Bupati Kampar mengharapkan agar dalam menjalankan aktifitasnya, hendaknya masyarakat bersedia untuk memakai masker,mencuci tangan serta menjaga jarak.sebab menurut Kusno bahwa pihaknya selalu berupaya agar warga masyarakat Desa Sumber Sari jangan sampai ada yang terpapar Covid-19.untuk itu Kusno berharap agar warga masyarakat dapat bersinergi dalam menjalankan anjuran dari Protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Polsek Bangkinang Kota Tangkap Pengedar Narkoba bersama 25 Paket Shabu Siap Edar

Dan diakhiri kegiatan, dengan didampingi seluruh yang hadir pada acara pelaksanaan sosialisasi penerapan hukum Operasi Yustisi kali ini, Kusno menjelaskan bahwa untuk hari ini pihaknya belum melakukan sangsi.mereka masih memberikan sosialisasi.namun kedepannya Ia juga berharap agar kedepannya masyarakat tidak ada yang terjaring operasi razia masker.karena dengan tidak adanya warga masyarakat yang terjaring razia,maka sudah dipastikan bahwa masyarakat sadar akan bahaya dari virus Corona yang melanda di Indonesia termasuk Kabupaten Kampar.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *