Nias Selatan | Detikkasus.com -, Pada Pelatihan Kapasitas Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa Orahili Fau yang dilaksanakan di Aula Cafe Pelangi (4/11/23) Jalan Lagundri Km.7 Bombonō, media ini terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Panitia atau Bidang TPK pelaksana dengan menyatakan bahwa Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Kepala Desa (Kades) dan Pemerintah Desa Orahili Fau ini bertujuan untuk Meningkatkan Mutu Kinerja dan demi Pelayanan kepada Masyarakat lebih lagi kedepan pada kedua lembaga, baik Pemerintah Desa dan BPD. Di pelatihan ini kita memiliki narasumber antara lain Camat Fanayama Kabupaten Nias Selatan an. Ronaldin Fau SH., MH, dengan materi “Implementasi Tupoksi Pemerintahan Desa dan BPD”, selanjutnya disesi kedua Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Inspektur) an. Amsarno Sarumaha SH., MH dengan Materi “Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Pemerintahan Desa” dan materi terakhir oleh Pendamping Tenaga Ahli Dari Kabupaten Nias Selatan an. Yankas Zagoto ST dengan materi “Penerapan Aplikasi SISKEUDES Dalam Penyusunan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD)..
Dalam penyampaian Narasumber Camat Fanayama Ronaldin Fau SH.,MH tentang Implementasi Tupoksi Pemerintah Desa dan BPD menyatakan keberhasilan suatu desa itu oleh karena ada keharmonisan dalam bekerja sehingga bisa terciptanya sinergitas antara Pemdes dan BPD demi mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi itu sendiri dengan tetap berpedoman pada Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk Narasumber kedua yakni Bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tentang Pengawasan BPD Terhadap Kinerja Pemerintahan Desa menegaskan bahwa pengawasan BPD yang dilakukan dapat memberikan support, terciptanya rasa kekompakan yang sudah dibangun selama ini, seiring sejalan Pikirannya terhadap kinerja Pemerintahan Desa baik dalam pengawasan maupun dalam menyampaikan hasil hasil kegiatan yang mendukung pemerintahan desa pada saat pelaksanaan musyawarah desa yang dipaparkan kepada masyarakat terkhusus di desa Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan. Namun dengan selalu berpedoman pada Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pedoman standar Pengawasan BPD dan PP No. 43 Tahun 2014 serta dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Materi terakhir yang disampaikan oleh Narasumber an. Bapak Yankas Zagoto ST sebagai Pendamping Tenaga Ahli dari Kabupaten Nias Selatan tentang Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Penyusunan Anggaran Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyatakan bahwa untuk penyusunan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa dalam aplikasi memang wajib dilakukan sebab itu merupakan landasan pencairan dana desa serta kita selalu berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kata sambutan Kepala Desa Orahili Fau, Fagolo Sihura A.Md sangat mengapresiasi Paparan Materi yang disampaikan ke tiga narasumber yang Cukup Handal dan Kompetitif dalam bidangnya masing-masing yang sudah meluangkan waktunya menghadiri Undangan sekaligus sebagai Narasumber dalam Pelatihan ini sehingga kami Pemerintahan Desa dan BPD Orahili Fau mendapat pengetahuan yang luar bisa buat kami untuk melaksanakannya dalam kegiatan di desa dan selanjutnya untuk mengedukasi masyarakat desa Orahili Fau. Sekaligus juga saya sampaikan semoga kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas Pengetahuan BPD dan Pemdes ini dapat diterapkan dalam menjalankan tugas Pemerintah Desa dan BPD kedepan sesuai harapan kita bersama dan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan Pelatihan ini turut dihadiri Bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Camat Fanayama, Pendamping Tenaga Ahli Kabupaten Nias Selatan, BPD Orahili Fau serta Seluruh Aparat Pemerintahan Desa Orahili Fau.
( Supardi Bali ).